Dejurnal.com, Garut – Kepolisian Resort Garut melakukan operasi penggerebegan dua perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (TKI) diduga ilegal yang berada di dua kecamatan Garut.
Penggerebegan dua perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu malam (7/6/2023).
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pada hari ini, Rabu (7/6/2023) pihaknya mengecek dua perusahaan penyalur PMI di Kabupaten Garut yang mengirim tenaga kerja di luar negeri.
“Tadi sore, sekitar pukul 17.00 WIB kita mengecek salah satu perusahaan penyalur TKI yang berada di Tarogong Kaler,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan disana, lanjut Rio, pihaknya menemukan bahwa perusahaan PT MBR selaku penyalur tenaga kerja tidak memiliki ijin untuk menyalurkan PMI.
“Ada 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri yaitu jepang, norwegian dan thailand,” jelasnya.
Kapolres Garut melanjutkan, untuk TKP ke dua di Kecamatan Karangpawitan pihaknya mengecek PT ABI yang sudah beroperasi dari tahun 2016.
“Hasilnya sama, kami akan mendalami apakah perusahaan ini langsung mengirim ke negara tersebut atau menyalurkan ke penyalur lain,” ujarnya.
Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja yang mengeksploitasi. “Mohon maaf, saya tidak main main, ini perintah langsung Bapak Kapolri,” tegasnya.***Red