Jumat, 14 Maret 2025
BerandadeNewsAksi Unjuk Rasa Ribuan Massa Almagari Geruduk Gedung DPRD Garut, Sampaikan Tuntutan...

Aksi Unjuk Rasa Ribuan Massa Almagari Geruduk Gedung DPRD Garut, Sampaikan Tuntutan Ini

Dejurnal.com, Garut – Aksi unjuk rasa dan audiensi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) yang menurunkan ribuan massa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2022 dengan serius dan konsekuen.

Hal itu diungkapkan para perwakilan Almagari saat aksi diterima oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tanpa kehadiran Bupati dan Wakilnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Enan di ruang Paripurna, Senin (24/7/2023).

Baca juga : Hari Ini, Ribuan Massa Atasnamakan Almagari Unjuk Rasa Depan Gedung DPRD Garut

ALMAGARI pun mendesak pemerintah kabupaten Garut untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis apa yang dimaksudkan dalam Perda 14 tahun 2022 tersebut.

“Selain itu Pemkab Garut pun harus segera merivitalisasi Satuan Tugas (Satgas) Anti Radikalisme dan Intoleransi yang selama ini dipandang tidak bekerja,” tandas Korlap aksi, Zam Zam.

Disamping itu, ALMAGARI mendesak kepada Pemkab Garut untuk melakukan pengusutan secara tuntas terkait dengan kelompok- kelompok Anti NKRI yang terafiliasi ke Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Garut yang menamakan dirinya dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Baca juga : Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Pasca aksi audensi, Ketua Umum ALMAGARI K.H. Aceng Abdul Mujib, M.Ag dalam keterangan persnya mewanti-wanti agar Pemkab Garut tidak main-main dengan urusan kebangsaan apalagi kaitannya dengan NII.

“Kita akan boikot Pemilu jika saja Pemerintah tidak serius menangani permasalahan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Garut yang nyata-nyata sudah di depan mata,” ungkap kyai yang akrab dipanggil Ceng Mujib.

Ia pun menjabarkan keterkaitan pesantren Al-Zaytun yang dianggapnya telah sesat baik secara tatanan negara maupun dalam tatanan agama.

“Di Kabupaten Garut ini terbukti banyaknya kelompok NII Kabupaten Garut yang terafiliasi dengan Al-Zaytun yang hari ini telah dinyatakan oleh MUI sebagai aliran sesat dan produsen sparatis yang merongrong kewibawaan negara,” tegasnya.

Baca juga : Dinilai Kontroversi dan Menyimpang, PWNU Jabar :  Masukan Anak Mondok di Ponpes Al Zaytun, Haram

Ceng Mujib pun mendesak aparat berwenang untuk segera menyeret Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang diproses secara hukum yang berlaku.

“Kami akan akan kembali melakukan aksi audensi dengan membawa massa yang lebih banyak apabila tuntutan hari ini tidak ditanggapi serius oleh Pemkab Garut.***Raesha

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER