Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeBisnisMenelisik Pelaksanaan Program BPNT di Karangpawitan, Masih Karut Marut?

Menelisik Pelaksanaan Program BPNT di Karangpawitan, Masih Karut Marut?

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya sejak lama kasus BPNT sudah menjadi kasus primadona, khususnya di Kecamatan Karangpawitan sejak adanya Bumdes Bersama yang sempat menjadi lidikan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sempat ada pemanggilan beberapa Agen dan Suplair, TKSK/Pendamping Sosial, dan Kasi Kesra Kecamatan terkait Produk Bahan Sembako yang diduga dimonopoli penyediaan bahan sembakonya melalui Bumdes Bersama yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Terakhir di Kecamatan Karangpawitan dua kasus mencuat ke publik terkait kasus adanya pengkondisian Pengesekan Kartu KPM/ KKS di Desa Sindanggalih, dan di Desa Karangpawitan Y salah satu ahli waris KPM yang menjual bahan sembako.

Semestinya hal itu menjadi pembelajaran mahal bagi para penyedia bahan sembako baik Agen atau Suplair, TKSK/Pendamping Sosial, Para Kepala Desa, Kasi Kesra Desa, Forkopimcam, Katikorcam (Sekmat ) dan Kasi Kesra Kecamatan Karangpawitan terkesan adanya pembiaran, yang akhirnya menjadi kesemerawutan atas Program BPNT/Bahan Sembako, yang akhirnya dijadikan aji mungpung meraup keutungan banyak tanpa mempedulikan aturan dan mekanisme.

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com di lapangan, ada dugaan kecurangan yang dilakukan 52 Agen BPNT Bank Mandiri yang bekerjasama dengan para pihak yang berkepentingan. Dugaan kecurangan ini dilakukan terhadap hampir 12 ribu lebih KPM yang ada di Kecamatan Karangpawitan, dengan pola Pemaketan Bahan Sembako Program BPNT 2021.

Hal ini tentunya diduga melanggar aturan baik dari Pedum BPNT, Permensos Nomor 5 Tahun 2021, dan diduga Para Agen tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang akhirnya merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jelas ini bisa dikatagorikan tindak Pidana Korupsi.

Kasi Kesra Kecamatan Karangpawitan, Yohan (kiri) bersama stafnya saat bincang seputar pelaksanaan program BPNT.

Untuk bulan November 2021 saja, Para Agen telah melakukan pengesekan dan pendistribusian bahan sembako, dengan Paket Bahan Sembako Beras (Paket satu karung beras 10 Kg ), Daging Ayam 0,75 – 1 Kg, Telor 15 Butir 1Kg, Tahu 1 bungkus, Tempe 1 Bungkus, Sayuran 0,75 -1 Kg , Buah buahan 1 Kilo (Apel, Jeruk dan Buah Peer) tinggal dikali 3 bulan, kalau diambil rata rata agen meraup untung 42 Ribu rupiah x 12 ribu KPM x 3 Bulan, berapa miliar hak KPM yang terampas?

Terkait hal tersebut terkoreksi beberapa Agen BPNT Bank Mandiri, diantaranya Agen D di Desa Situsaeur dan Agen S Desa Situjaya, selama jadi Agen hanya diberi jatah fee transaksi dengan nilai 5 ribu rupiah Per KPM. Sementara di Desa Situsari Agen I selama jadi Agen tidak pernah ada laporan transaksi.

Begitupun di Desa Suci dugaan zonasi wilayah, ratusan KPM dipotong jatah bantuan sosialnya untuk warga tidak mendapat Bantuan dari Program Bahan Sembako. Bahkan di Kelurahan Suci Kaler diduga terjadi KPM yang sudah meninggal masih mendapat bantuan.

Menurut salah satu warga KKS/KPM dari Program BPNT/Bahan Sembako Kelurahan Suci Kaler mengatakan bahwa dirinya menerima bantuan, beras tiga karung sepuluh kiloan.

“Duh asli berasnya jelek dimasak geuneuk, daging ayam tiga kilo, telur tiga kilo, tahu dan tempe tiga bungkus, sayuran, dan buah peer lima biji, saya ambil di Pa RW,” Jelasnya.

Hal senada datang dari beberapa KPM di Desa Suci. “Ya saya disuruh datang ke salah satu Agen dan saya bingung kartu diambil dan digesek agen bersama ibu ibu yang lainnya, nanti dua hari ke Pa RT, Ambil Bahan Sembako, dan Nanti jangan lupa buat warga lain yang tidak kebagi 3 Kilo Beras dan telor, yah saya ga ngerti saya sampaikan ke Kader, Bu Kader lah kok saya ga tahu, dan kenapa jadi mengesek disana kan sudah ada zonasi kata Desa, asa lieur ini teh,” ungkap salah satu KPM yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Suci, Dian saat diminta tanggapan mengaku tidak ikut campur urusan BPNT.

“Maaf saya tidak pernah mengiring dan mengarahkan Para KPM ke salah satu Agen, kalau terkait zonasi wilayah itu kan bukan di saya, Para KPM mau ke siapa belanjanya yah silahkan saja itu hak KPM, ya jujur saking banyak warga yang laporan ke saya dan jadi pusing ya kalau Para Agen ini masih bandel, lebih baik bubarkan saja, saya bisa berkirim surat ke Bank Mandiri untuk minta diganti kok Agen yang nakal dan curang,” terangnya dengan nada ketus.

Pendamping Sosial Kecamatan Karangpawitan atau dikenal TKSK, Deni saat di temui selepas mengikuti rapat kordinasi dengan pihak kecamatan, mengakui pernah dipanggil APH terkait program BPNT.

“Ya benar saya sempat dipanggil oleh APH dan diminati keterangan terkait hal Program BPNT ( KKS,KPM, Agen, Suplair dan Bumdes Bersama) di Kecamatan Karangpawitan terkait bahan sembako dan lisensi izin Kementan, benar ada beberapa Agen, Suplair dan Kasi Kesra juga dimintai keterangan,” ungkapnya.

Mensoal karut marutnya agen di Program BPNT di Kecamatan Karangpawitan, Deni mengatakan bahwa Agen BPNT itu adanya di kewenangan Bank Himbara (Bank Mandiri ).

“Saya selaku TKSK / Pendamping Sosial dari Kemensos yang ditugaskan di Wilayah Kecamatan Karangpawitan, sejauh ini sudah sering menghimbau, mengingatkan, Agar Para Agen untuk selalu mentaati sesuai apa yang ada Pedum BPNT Permensos Nomor 5 Tahun 2021, dan kepada Para KPM Pemegang Kartu KKS, jika ada temuan segera melapor ke saya, ke Kasi Kesra Desa atau Kasi Kesra Kecamatan, biar segera ditindak lanjuti,” terangnya.

Lanjut ia, jika masih ada Agen yang bandel tentu Bank Mandiri segera melakukan peneguran dan memberikan sanksi terhadap para Agennya. Jika ada keterlibatan para pihak baik Perangkat Desa atau Kepala Desa yang melakukan silahkan kalau ada datanya laporkan ke Unsur Frokopimcam Karangpawitan, biar jelas pembinaannya.

“Yah kita selaku Pendamping Sosial / TKSK sudah mengingatkan beberapa kali terus para pihak tidak mau memahami aturan yah kita ini negara hukum dan tentu harus lengkap Barang Bukti data secara Falid yah tinggal laporkan saja ke APH,” pungkasnya.

Kasi Kesra Kecamatan Karangpawitan, Yohan menjelaskan bahwa pihaknya sudah maksimal memberikan pembinaan dan monitoring di lapangan.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan monitoring dilapangan, kami sudah memberikan himbauan berdasarkan surat nomor : 467/539-kesraTertanggal 23 Agustus 2021, sehubungan dengan banyaknya kegiatan diantaranya Vaksin, Porkab, MTQ. Maka kegiatan kalau saya tidak bisa hadir saya peritahkan ke Staff saya, kalau hal teknis lainnya kan di Desa ada Kesra, terkait Agen ada 52 Agen yang sah terdaftar di Kecamatan Karangpawitan ” ujarnya.

Jika hal tersebut sudah sesuai aturan dan benar adanya apa yang dikatakan oleh Kasi Kesra Kecamatan Karang Pawitan, maka dilapangan tidak akan ada pemaketan bahan sembako oleh Agen, dan adanya pengkondisian Zonasi, pengumpulan KKS KPM oleh Agen Bank Mandiri dengan dalih pengecekan saldo, bukankan KKS itu onesecreet, lalu buat apa dibuat kode rekening/PIN KKS KPM.

Yohana, malah balik nanya. “Itu Desa mana, Agen siapa, Kades siapa?”. Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI