Dejurnal.com, Bandung – Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi, S. Pd, M.Si mengawali reses Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Bandung di kampung halamannya, di Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (11/7/2023). .
Konsittuen anggota Komisi A ini membludak, memenuhi sebuah GOR di RW 04 tersebut. Dalam kesempatan itu, Tedi menampung beberapa aspirasi. Di antaranya keluhan warga yang merasa gaptek sehingga kesulitan mendapat pelayanan administrasi kependudukan melalui online.
Kemudian hari itu juga, siang harinya dilanjutkan dengan reses di titik keduanya dengan mengundang konstituennya di vila di Desa Sukamukti Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Dalam reses di titik keduanya itu, selain menampung aspirasi, ia lebih mendekatkan diri kepada konstituennya tentang kiprah dirinya sebelum menjadi anggota dewan.
Sebelum menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung, ia berangkat dari kepala desa, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca juga : Tedi Supriadi, dari Tarka, Sekdes, Kades, Kini Jadi Dewan
Awal karier Tedi pada tahun 1985 ia menjadi Ketua Karang Taruna Desa Cangkuang Wetan. Tahun 1993 menjadi perangkat desa, sebagai Kaur Keuangan selama 8 tahun. Tahun 2002 menjadi Sekretaris Desa sampai 2007.
Tahun 2007 mencalonkan diri jadi kepala desa, dan berhasil menjabat Kepala Desa Cangkuang Wetan selama 6 tahun sampai tahun 2013. Kemudian menjadi kades lagi hingga 2019.
2019 meski masih bisa menjabat jadi kades karena keluar undang-undang yang membolehkan kades 3 periode, dengan berbagai pertimbanga ia tidak mencalonkan jadi kepala desa, justru mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif dan berhasil menjadi anggota DPRD.
Tedi sengaja menyampaikan profil dirinya di momen pileg ini, agar masyarajat tidak salah pilih. Mengutip sebuah keterangan tentang segala sesuatu itu harus diserahka pada ahlinya. Namun, kata dia bukan berarti ia merasa ahli tetapi setidaknya ada dasar dan rekam jejak yang jelas.***Sopandi