Dejurnal.com, Cianjur – Orangtua mana yang tidak sakit hati mengetahui anak kandungnya dianiaya orang dewasa. Gara-gara kesal mengetahui teman bermain berkelahi, ibu dan kakek menampar dan memukuli seorang anak hingga luka sekaligus trauma. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Polsek Warung Kondang, Cianjur menetapkan dua orang tersangka.
Berdasarkan penelusuran, dua bocah bernisial B (9) dan H (9) diketahui sudah akrab karena bertetangga maupun teman satu sekolahan. Singkat cerita, keduanya terlibat perkelahian di Kampung Babakan Bandung Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong. Kejadian tersebut akhirnya sampai juga ke telinga orang tua masing masing.
“Saya tidak habis pikir kalau yang berkelahi anak kecil tapi kok yang membabi buta malah orangtuanya. Baik ES (40) ibu kandung H malah menampar anak saya B hingga berkali kali. Tak lama setelah itu juga Kakeknya BN (60) memukuli bagian wajahnya hingga timbul memar, ” ujar orangtua korban B, Asep Suryana (36) ditemui di kediamannya, (18/05)
Asep mengaku tidak terima perlakuan kedua orang dewasa tersebut karena mengakibatkan anaknya trauma mendalam selain luka memar akibat dipukuli. Selain itu tindakan pelaku yang notabene bapak dan anak tersebut sepertinya tidak menghargai sesama tetangga bahkan terkesan arogan.
“Kita ini hidup bertetangga tapi kok seperti tidak bersahabat dan terkesan arogan dengan tidak memperhatikan kemanusiaan seorang anak. Siapapun orangtuanya tidak akan terima jika anaknya dianiaya seperti ini bahkan yang tadinya normal sekarang jadi traumatis. Saya menuntut keadilan karena saya perih menyaksikan kejadian ini, ” paparnya menjelaskan.
alasan menempuh jalur hukum.
Terpisah, Kades Cikancana, Deden Syaiful Rohmat membenarkan jika pelaku dan korban merupakan tetangga berdekatan. Bahkan pihak nya juga sudah memperoleh informasi langsung dari orangtua yang diduga sebagai pelakunya.
“Kepada saya baik BN maupun ES mengakui telah melakukan kesalahan karena khilaf. Bahkan mereka meminta saya untuk memfasilitasi agar bisa berdamai dengan orangtua korban. Saya prihatin juga karena pelaku dan korban itu berdekatan jadi berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ” imbuhnya melalui sambungan telepon.
Panit Reskrim Polsek Warung Kondang, Iptu Asep Machfud melalui Penyidik Aipda Jajang Indra menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Lalu sudah ditetapkan dua orang tersangka setelah melalui permintaan keterangan sejumlah saksi dan adanya bukti visum.
“Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti visum maka kita tetapkan dua orang tersangka yang diketahui sebagai bapak (BN) dan anak (ES). Motifnya karena kesal sebelumnya anak bu ES dengan anak korban ada perselisihan anak, ” imbuhnya (19/05/2021).
Ia melanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Selain itupun penerapan hukumnya menggunakan Undang Undang Tentang Perlindungan Anak.
“Jadi inikan lex spesialis dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara untuk kedua tersangka. Karena ancamannya dibawah 5 tahun kita tidak berwenang melakukan penahanan, ” urainya.***Rik/Arkam