Dejurnal.com, Garut – Polemik sertifikat tanah beberapa warga Desa Cibiuk Kaler, Garut yang dijaminkan ke bank oleh orang tak bertanggung jawab masih berlanjut.
Didampingi Pengacara Anton Silgar, Ahmad beserta beberapa orang warga desa Cibiuk Kaler mendatangi salah satu BPR, guna memastikan keberadaan sertifikat tanah yang dijaminkan tanpa ijin oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Baca juga : Diduga Korban Sertifikat Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Pemilik di Cibiuk Kaler Garut Capai Puluhan
“Ya kami beserta beberapa warga lain bank tiada lain hanya ingin menanyakan tentang pinjaman dengan menggunakan sertifikat atas nama saya, kok bisa nama saya tercatat punya pinjaman sampai 17 juta rupiah, padahal saya tidak merasa dan belum pernah mengajukan pinjaman,” ungkap Ahmad, Kamis (20/7/2023).
Hal senada disampaikan Anton Widiatno dari Kantor Hukum Silgar & Partners yang menjadi pendamping beberapa warga Desa Cibiuk Kaler yang menjadi korban sertifikat tanah dijaminkan ke bank tanpa ijin pemiliknya.
“Beberapa warga telah memberikan surat kuasa kepada kami, salah satunya Pak Ahmad yang sudah diketahui jelas namanya tercatat di BPR KS, padahal tidak pernah merasa meminjam,” terangnya saat ditemui, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, lanjut Anton, pihaknya telah melayangkan surat somasi tertuju kepada BPR ini namun tidak ditanggapi. ”Untuk kali ini kami datang ke BPR KS dan diterima wakil kepala cabangnya,” ujarnya.
Dari keterangan pihak BPR ini, lanjut Anton, warga Cibiuk Kaler bernama Ahmad tercatat sebagai nasabah yang mempunyai pinjaman, tercatat total tagihan sebesar Rp 17.000.000.
“Terkait ada ketidaksesuaian identitas atau merasa ada pemalsuan data dan tanda tangan di palsukan, pihak BPR mempersilahkan para warga ini ambil langkah hukum saja karena sertifikat yang ada di BPR ya itu sudah menjadi agunan,” terangnya.
Anton menyebutkan, dalam kasus ini diduga mafia atau oknum perangkat desa yang memanfaatkan dan menyalahgunakan sertifikat milik warga Desa Cibiuk Kaler yang seharusnya diberikan kepada yang berhak ini malah di simpan dulu oleh oknum.
“Kita sebagai kuasa hukum dari para korban tentu akan mengambil langkah untuk diproses ke ranah hukum, karena para korban yang notabene warga tidak mampu ini tak mungkin memiliki uang untuk menebus apalagi tak merasa meminjam,” tandasnya.
Anton mengungkapkan, warga yang menjadi korban sertifikatnya dijaminkan ke bank tanpa ijin sudah tercatat ada beberapa orang, yang sudah jelas di bank apa dan jumlah tagihannya yaitu Ahmad.
“Untuk korban lainnya masih kita telusuri, jika sudah jelas semuanya tentunya kita nanti ambil langkah untuk diproses ke ranah hukum,” pungkasnya.***Raesha