Dejurnal.com, Purwakarta – Enam anggota geng motor yang mengatasnamakan Wisata Malam dan Valvoline yang menyerang warga ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam Konfrensi Persnya dihalaman Polres Purwakarta Kapolres Purwakarta
AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, berawal dari viralnya di media sosial pada malam takbiran tanggal 29 juni 2023 ada sekelompok pemotor melakukan penganiayaan kepada warga.
Adapun penganiayaan terjadi di wilayah Taman Katresna, Gg Rusa I, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Kamis (29/6/2023) dini hari.
Edwar mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut menyebabkan korban bernama Kamal (16) mengalami luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit.
“Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO,” kata Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/7/2023).
Ada dua orang pelaku masih dibawah umur membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi.
“Dari keenam pelaku itu, dua di antaranya masih anak-anak,” ujarnya.
“Jadi memurut pengakuan dua geng motor tersebut awalnya berencana untuk melalukan balas dendam kepada geng motor yang sempat menyerang pelaku,” kata Edwar.
“Namun, para pelaku ini tidak bertemu dengan geng motor yang mereka cari,” ujarnya.
“Karena kesal tidak menemukan geng motor yang para pelaku cari, jadi mereka ini akhirnya menyerang orang secara acak,” katanya.
“Pada saat itu Kamal yang hendak mencari makan bersama temannya pada Kamis (29/6/2023) dini hari sekitar 02.00 WIB, menjadi sasaran para pelaku,” ucap Edwar.
Edwar mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan masyarakat.
Pihaknya berhasil meringkus keenam pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.
“Ada yang kami tangkap di rumah dan ada juga di basecamp (markas) geng motor. Semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.
Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.
“Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan kita akan kembangkan lagi dan apakah ada keterkaitan geng motor ini dengan yang lainya. berkordinasi kepada pihak korban perkembanganya sudah sampai sejauh mana’” ujar Edwar. ***Budi