Dejurnal.com, Bandung- Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Yanto Setianto mengawali Reses Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Bandung dengan mengunjungi konstituennya di Aula Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (11/7/2023).
Legislator Fraksi Golkar ini di hadapan sekitar 160 konstituennya di Dapil 2, dari dua desa, Desa Sayati dan Sukamenak menyampaikan, bahwa menjadi anggota dewan itu harus memperjuangkan masyarakat. Kalau tidak bisa memperjuangkan masyarakatnya berhenti jadi dewan.
Baca juga :Â Pembangunan Depan Mata Dinilai Semrawut, H. Yanto Setianto : Bagaimana Pekerjaan Tak Terjangkau Mata?
Seusai reses, H. Yanto mengatakan kepada dejurnal. com, bahwa konstituen di Desa Sayati dan Desa Sukamenak sudah pada tahu apa maksud dan tujuan reses, karena sudah berkali-kali diselenggarakan.
“Mereka ingin diperjuangkan kepentingan-kepentingan yang terjadi di masyarakat. Tidak sedikit di Sayati dan Sukamenak jalan gang atau jalan setapak yang belum ada sentuhan dari pemerintah daerah, karena selama ini bangunan terlalu merata sehingga banyak yang tidak kebagian, ” kata H. Yanto.
Konstituen yang ada di dapil 2 juga menurut H. Yanto sudah paham apa yang menjadi kewenangannya, sehinga mereka jarang mengajukan untuk minta diperjuangkan yang tidak berhubungan dengan bidangnya. “Walau pun selaku anggota DPRD kita harus selalu siap memperjuangkan berbagai permasalahan dari A sampai Z.
Baca juga :Â Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Tinjau Mesin Pengolah Sampah di Citaliktik, H. Yanto : Masih Kurang Efektif
Terkait keberadaan banjir jalan Dengdek, yang sampai saat ini belum ada solusinya.
Menurut H. Yanto, sesui dengan regulasi yang ada, bahwaCitarum bersama anak cucunya, adalah kewenangan BBWS, baik provinsi maupun kementerian.
“Tetapi saluran di perkampungannya itu bisa ditangani oleh pemerintah daerah. Drinase, irigasi dan lain sebagainya ini kita sedang mencoba mengajak kepada dinas instansi terkait, baik PUTR maupun Perkimtan atau instansi lain yang berhubungan dengan masalah banjir di Jadek untuk turun ke lapangan melihat mana yang menjadi kewenangan provinsi, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung. Sehingga masyarakat tidak dibingungkan. Ngajukan ke Kabupaten Bandung ga bisa ke provinsi tidak dilaksanakan, ” pungkas H. Yanto. *** Sopandi