Dejurnal.com, Sukabumi – LSM Penjara Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan untuk mendorong usut tuntas penerbitan ratusan ijazah Diploma 2 yang di keluarkan salah satu lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang menjadi polemik.
Pasalnya, LKP merupakan lembaga kursus dan pelatihan dibawah naungan Bidang Pengelolaan PAUD dan PNF Disdik Kabupaten Sukabumi, sejatinya hanya punya legitimasi untuk mengeluarkan sertifikat hasil uji kompetensi yang dicanangkan dari program yang digalakannya, bukan justru menerbitkan ijazah Diploma 2.
Sebelumnya, Disdik Kabupaten Sukabumi pada 6 April 2023 sudah mengeluarkan amaran keras terhadap LKP SH yang berisi tiga poin, penarikan kembali ijazah diploma 2 yang telah di distribusikan kepada peserta didik, penggantian ijazah menjadi sertifikat atau surat keterangan khusus/pelatihan dan penghapusan gelar yang telah di cantumkan kepada peserta didik dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang pengelolaan PAUD dan PNF.
Kedatangan LSM Penjara yang diterima Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Jujun dan langsung tercengang ketika melihat dokumen ijazah Diploma 2 yang dikeluarkan LKP SH.
Kadisdik mengatakan untuk kegiatan LKP tentunya dibawah naungan Disdik Kabupaten Sukabumi namun untuk gelar diploma 2 yang telah diterbitkan LKP SH tentu itu ranah Dikti untuk menilai keabsahannya.
“Dalam waktu dekat kita akan undang pihak pihak tersebut, insya Allah tempatnya akan kita gelar di gedung PGRI Sukabumi, untuk waktu masih menunggu penyesuaian jadwal,” ujar Kadisdik.
Terpisah, salah satu warga Makasar berinisial SK mengungkapkan dirinya merasa telah menjadi korban LKP SH yang telah menerbitkan ijazah Diploma 2 yang diduga palsu.
“Awalnya, kami mau lakukan pelatihan di sana karena adanya kesangggupan LKP tersebut bisa mengeluarkan ijazah yang resmi,” ujarnya.
Namun, lanjut SK, dirinya merasa kecewa berat ketika adanya pemberitahuan bahwa ijazah Diploma II yang diperoleh dari LKP SH ini merupakan ijazah diduga palsu.
“Kami tentunya kecewa berat, bukan hanya rugi materi dan tenaga, pikiran kami tersita dan terkuras, sejumlah siswa angkatan 2 dan 3 marah terhadap penanggung jawab yang bergelar Prof. Dr (HC),” tandasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan LKP SH sempat menjelaskan kepada LSM Penjara melalui aplikasi perpesanan, bahwa hal tersebut itu jauh-jauh hari sudah di anggap beres.
Namun saat diminta untuk bertemu agar menjelaskan beresnya seperti apa, pihak LKP SH tidak bisa memastikan kapan, sehingga hal itu mendorong LSM Penjara untuk mendorong Disdik Kabupaten Sukabumi mengambil langkah konkrit dan cepat serta mengundang Dikti agar polemik penerbitan ijazah D2 oleh LKP SH ada titik terang.***Aldy