• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Endorsement Judi Online

bydejurnalcom
Jumat, 18 Agustus 2023
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Endorsement Judi Online
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus endorsement judi online yang telah meresahkan masyarakat, Jum’at (18/08/2023).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, berhasil ditangkap seorang pelaku dengan inisial Ii yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube.

Pelaku menggunakan akun “kehidupan_emak” di Instagram dan “emak002″ di YouTube untuk mempromosikan situs-situs judi online seperti happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi 4d, dan gambler pensiun.

BacaJuga :

504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar

Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 31 Juli 2023 di rumahnya yang terletak di Sukasari, Kota Bandung.

Selama penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, akun media sosial, serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas endorse judi online ini.

Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) selama periode Januari hingga Juli 2023.

“Kami menekankan bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, ” tegas Anggoro.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.

Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam endorsement judi online yang ilegal dan merugikan.

“Para influencer di media sosial juga diingatkan untuk bertanggung jawab dalam konten yang mereka promosikan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik, ” tutup Anggoro.

Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap praktik endorsement judi online yang ilegal dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: perjudianPolda Jabar
Previous Post

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Next Post

Polisi Patroli Strong Point Wiralodra untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Related Posts

Salah Satu Pimpinan DPRD Sumedang Dilaporkan ke Polda Jabar, Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Hukum dan Kriminal

Salah Satu Pimpinan DPRD Sumedang Dilaporkan ke Polda Jabar, Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Jumat, 19 September 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut
deNews

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Tempat Judi di Kawasan Kosambi Bandung Digerebek Polda Jabar
Hukum dan Kriminal

Tempat Judi di Kawasan Kosambi Bandung Digerebek Polda Jabar

Kamis, 19 Juni 2025
504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025
Regional

504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025

Senin, 12 Mei 2025
Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025
Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar
deNews

Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar

Rabu, 7 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Pemdes Galumpit Salurkan BLT DD Door to Door Sebrangi Danau

Minggu, 3 Mei 2020

Ada Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cimaragas Pangatikan, Dilidik APH?

Selasa, 21 Januari 2020

Yayasan Attamam : Mempertahankan Eksistensi Syiar Islam Dalam Hiruk Pikuk Wisata Cipanas Garut

Minggu, 20 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste