• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi

bydejurnalcom
Rabu, 30 Agustus 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Wadirkrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbid 4 Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers di Mapolda Jabar tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi, Selasa (29/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 Wib terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas/liquefied petroleum gas (LPG) yang terjadi di Kp. Pulo RT 04 RW 01 Desa Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut Prov. Jabar. Dari hasil kegiatan penangkapan tersebut, didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka.

Selain itu Ibrahim Tompo menyampaikan bagaimana pelaku memindahkan gas dalam tabung LPG 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, dengan cara Pelaku memasang alat suntik gas diatas pentil LPG 12 kg, dan ditempatkan es batu diatas tabung LPG 12kg, lalu LPG 3 kg ditempatkan diatas alat suntik gas yang telah terpasang dipentil LPG 12 kg.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

”Setelah tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 3 kg terhubung dengan alat suntik gas, gas dari dalam tabung LPG 3 kg mengalir kedalam tabung LPG 12kg melalui alat suntik gas dan setelah LPG 12 kg penuh selanjutnya dijual kepada konsumen, ” ujar Ibrahim Tompo.

Dalam satu minggu Pelaku menghasilkan LPG 12 kg sekitar 80 tabung artinya pelaku menyalahgunakan LPG 3kg (Subsidi) untuk mengisi tabung LPG 12kg (Non Subsidi) sekitar 320 tabung/ minggu dengan maksud tujuan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan barang bukti yang diamankan yaitu 200 Tabung Gas LPG berupa 30 (tiga puluh) tabung yang berisi gas LPG 12 Kg, 29 (dua puluh sembilan) Tabung gas 12 Kg (Kosong), 1 (satu) tabung 5,5 Kg (Kosong), 14 (empat belas) tabung gas LPG 3 Kg (Keadaan isi), 126 (seratus dua puluh enam) tabung gas 3 Kg (kosong), 5 (Lima) Buah alat suntik gas LPG, 19 (Sembilan belas) Buah tutup segel tabung gas 12 Kg, 140 (Seratus Empat Puluh) tutup segel tabung gas LPG 3 Kg, 1 (Satu) Buah timbangan, 1 (Satu) Botol Karet Seal Gas LPG, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand max Warna Hitam dengan Nopol : Z 8377 DS.

Pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 55 Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUH Pidana Dengan Dipidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Tindakan kejahatan ini sudah berlangsung selama 2 bulan, dipasarakan di daerah Sumedang hingga ke Garut dimana Gas 3 Kg didapatkan pembelian di pangkaalan tidak resmi dengan mengumpulkan banyak dan dipindahkan ke gas non subsidi.

”Usaha ini dilakukan secara bersama-sama dengan modal bersama dan Para pelaku ini memiliki kemampuan dalam melakukan pemindahan gas tersebut, ” tutup Ibrahim Tompo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pembangunan Rabat Beton Desa Gunungmalang Direalisasikan Tahap III

Next Post

P2KD Bumiwangi Lakukan Penelitian Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Desa Kalapanunggal Penetrasikan Anggaran BP Pada Perbaikan Ruas Jalan Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Selasa, 22 Oktober 2019

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Jumat, 16 Mei 2025

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Ciamis Gencarkan Larangan Motor untuk Siswa SD-SMP

Senin, 5 Mei 2025
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Pimpinan Apel Gabungan Pejabat SKPD Selasa 08/04/2025)

Pimpin Apel Gabungan Herdiat Perkuat Konsolidasi Perangkat Daerah

Selasa, 8 April 2025

Kapolsek Bungursari : Operasi Yustisi Agar Masyarakat Menerapkan Protkes Setiap saat

Senin, 19 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste