Dejurnal.com, Bandung – Bertempat di Aula kantor desa bumiwangi kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Sabtu (9/9/2023) Siang, setelah pelaksanaan Rapat Pleno dilanjutkan agenda lain Penelitian dan klarifikasi Berkas Persyaratan bakal calon Kepala Desa yang terdiri dari 12 Bacalon kades dengan dihadiri oleh ketua P2KD beserta anggotanya serta jajaran Forkopimcam Ciparay.
Seusai acara Ketua P2KD, Setia, mengatakan; Terimakasih kepada media yang selalu setia mendampingi dan memberikan semangat pada kami selaku panitia pemilihan meskipun dalam situasi yang kurang baik – baik saja maka kami tidak salah untuk minta memohon pada bapa bupati dalam pelaksanaan P2KD di desa bumiwangi ini mohon keamanan ketertiban dan kenyamanan jadi punya perhatian yang luas baik pendaptaran dan tahapan – tahapan yang dilakukan.
Pada hari in tadi pagi sudah dilaksanakan rapat pleno berkaitan dengan pelaksanaan Verifikasi pemberkasan para bakal calon yang telah mendaptarkan diri sebagai bakal calon kepala desa bumiwangi alhamdulilah terdaptar 15 orang dan yang dilakukan Verifikasi hanya 12 orang, Ucapnya.
lanjut Setia, dari hasil Verifikasi oleh tim penjaringan dan penyaringan terdapat hasil – hasil yang di gemborkan pada rapat tersebut yaitu temuan atau Verifikasi masih banyak yang belum lengkap Sampai kapan ini berlaku sudah barang tentu lihat di perda tanggal 20 sampai dengan 29 itu pengumuman. Pengumuman pendaptaran sekaligus pengambilan berkas Tanggal 29 sampai dengan 18 itu dilakukan Verifikasi dan klarifikasi.
“Jadi mereka yang belum lengkap dan tidak sesuai maka diberi kesempatan untuk memperbaikinya karena mereka adalah sudah terdaptar menjadi bakal calon .itu sampai kapan yaitu sampai Tanggal 18 September, adapun persoalan ini akan di klarifikasi dengan yang bersangkutan, Terangnya.
Hari Senin insaalloh saya akan mengundang para bakal calon yang 12 untuk menyampaikan hal – hal yang menjadi temuan dari tim penjaringan dan penyaringan untuk di komunikasikan dan klarifikasi kebenarannya keabsahannya dan lain sebagainya, ini salahsatu bentuk upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi setelah Verifikasi pemberkasan dan klarifikasi untuk menghasilkan nanti surat keputusan panitia beberapa orang yang bisa melanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu tidak lama lagi Tanggal 16 itu akan dilakukan Tes Akademic.
Kenapa itu akan dilakukan Tes Akademic karena calon lebih dari 5 maka harus timbul penilaian tambahan, Penilaian tambahan itu adalah salah satunya adalah yang menentukan untuk rengking nisasi disamping nilai – nilai yang sudah di tentukan oleh perbub dan perda dan perbub maka hal itu harga -harga mati dalam artian dia disesuaikan dengan data – data yang bersangkutan tidak bisa ditambah dan lebih kecuali bukti dukungan yang masih yang priogratif kadang berkurang kadang berlebih.Kemudian untuk menentukan rengking ke 1234 dan 5 yang ditentukan oleh undang – undang.
Maka kami panitia berupaya untuk melakukan atau melaksanakan Tes Akademic sesuai arahan dari pada BPMD kabupaten akan dilaksanakan Tanggal 16 di Universitas Lang Lang Buana. Nanti hasil dari Akademic itu akan di informasikan dan akan dihitung dengan hasil klarifikasi tadi. Jadi keputusan nya nanti akan di informasikan baik kepada yang bersangkutan ataupun kepada masyarakat, PungkasKetua P2KD, Setia.***Agus Rachmat
Discussion about this post