• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

bydejurnalcom
Minggu, 10 September 2023
Reading Time: 1 min read
Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Kapolres Sukabumi, Polda Jabar AKBP Maruly Pardede SH., SIK., MH., memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi Polda Jabar menjelaskan, “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana, “Jelas Kapolres Sukabumi Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., MSi memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil meringkus residivis curanmor yang meresahkan masyarakat.

BacaJuga :

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kapolres menjelaskan “Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut, ” Paparnya.

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” Tutup Kapolres. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

P2KD Bumiwangi Lakukan Penelitian Verifikasi dan Klarifikasi Berkas Persyaratan Balon Kades

Next Post

H Dadang M Naser Hadiri Gerak Jalan Santai Dalam Rangka Milangkala ke-140 Desa Gunungleutik

Related Posts

NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad
GerbangDesa

Safari Cinta Hadir di Desa Cilangkap, Warga Terima Bantuan Rutilahu

Sabtu, 10 Oktober 2026
NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad
deHumaniti

NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad

Sabtu, 10 Oktober 2026
Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga
deNews

Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026
PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga
deNews

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Sabtu, 10 Oktober 2026
Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter
deNews

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026
Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat
deNews

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Sabtu, 10 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025

Erik Kridasetia Beri Bantuan Korban Banjir Desa Ciparay Paska Meluapnya Sungai Ciseel

Senin, 14 November 2022

Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar

Senin, 9 Januari 2023
Foto : Pemkab Ciamis Tandatangi MoU Bersama FH . Senin (30/12/2024)

Pemkab Ciamis Jalin MoU dan Kerja Sama Bersama FH Unigal

Selasa, 31 Desember 2024

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025
Foto : Rakorcab PCNU Kabupaten Ciamis

PCNU Kabupaten Ciamis Rakorcab Dengan Buka Bersama Dan Penentuan Arah Kiblat

Rabu, 26 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste