Dejurnal.com, Garut – Ratusan warga Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut, guna menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan beberapa permasalahan yang sedang terjadi di desanya.
Kendati awalnya audiensi sudah diagendakan dijadwal ulang, namun karena telatnya informasi, warga masyarakat Desa Kertajaya tersebut sudah kadung datang, akhirnya diterima oleh legislator Deden Sopiyan selaku Ketua Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Garut, Selada (5/9/2023).
Dalam audien tersebut, perwakilan warga Desa Kertajaya mengungkapkan tentang kondisional penerapan anggaran dana desa Kertajaya pada tahun 2022, selain itu juga adanya dugaan puluhan Akta Jual Beli (AJB) bodong yang diduga melibatkan kepala desa.
“Bahkan ada beberapa warga yang menjadi korban dugaan AJB bodong ini telah melaporkan ke aparat penegak hukum,” ungkap Koordinator perwakilan warga Desa Kertajaya, Ceng Uum dan Ruhiyat.
Menurutnya, dugaan adanya AJB bodong di Desa Kertajaya mencapai 52 buah dengan total nilai kurang lebih Rp 2 miliar. “Salah satunya ada korban warga Belanda yang melakukan jual beli tanah senilai Rp 800 juta, AJBnya ada, tanahnya tak ada,” tandasnya.
Menurut Ceng Uum, warga Belanda bernama Isa dengan warga lain atas nama Hilman serta H. Jajang sudah melaporkan dugaan AJB bodong ke aparat penegak hukum.
“Kedatangan kami ke DPRD Garut untuk mendorong persoalan dugaan AJB bodong ini segera ditindaklanjuti karena sudah hampir satu tahun,” tandasnya.
Salah satu perwakilan warga Desa Kertajaya menambahkan adanya dugaan mafia tanah yang bermain serta peran Camat dan Kepala Desa di dalam terbitnya AJB yang diduga bodong ini. “Yang menandatangani warkah awalnya kan kepala desa,” tandasnya.
Pasca audiensi warga Desa Kertajaya dengan DPRD Garut kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan legislator Deden Sopiyan dengan poin poin.
1. Meminta untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 di Desa Kertajaya.
2. Meminta untuk menindaklanjuti terkait dugaan AJB Bodong karena masyarakat banyak yang dirugikan.
3. Akan berkoordinasi dengan instansi terkait (inspektorat dan DPMD)
4. Audiensi dijadwal ulang fengan menghadirkan pihak terkait.
Korlap Ruhiyat menambahkan, pihaknya berharap jadwal audiensi mendatang para pihak terkait baik itu inspektorat, DPMD dan APH yang menangani laporan dugaan AJB Bodong bisa hadir. “Mengingat situasi di desa kami (Kertajaya) sudah sangat memanas,” pungkasnya.***Yohaness/Raesha