Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mencanangkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) selama satu bulan mulai Senin, 25 September sampai Rabu, 25 Oktober 2023).
Selama satu bulan itu diisi dengan kegiatan pembuatan LCO/Lubang Resapan Biopori (LRB) di masing-masing wilayah secara serentak. Kegiatan ini solusi untuk mengelola sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Dalam surat edaran Nomor: 600.4.15./006/2778/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori Untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air Bupati menginstruksikan kepada para perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, serta komponen lainnya di Kabupaten Bandung, agar bersinergi dalam kegiatan ini
“Ini sebagai upaya pengendalian perubahan iklim, konservasi sumberdaya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan yang diikuti oleh seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar bupati.
Untuk pelaksanaannya, bupati meminta agar seluruh pengemban instruksi tersebut untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi, mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, atau pemangku kepentingan dalamlingkup kewenangannya.
“Prinsipnya satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB yakni lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30cm, kedalaman sekira 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang kemudian diisi sampah organik untuk mendorong terbentuknya biopori (pori berbentuk liang atau terowongan kecil yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman), ” jelasnya Dadsng Supriatna.
LCO/LRB tersebut, lanjut bupati, dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumberdaya air.
“Pembuatan LCO/LRB dapat dilaksanakan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yangmemungkinkan.
Pembuatan LCO/LRB dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lain yang memadai, ” ujarnya Dadang Supriatna.
Dalam hal lokasi memiliki muka air tanah dangkal, kata bupati, alternatif penanganan sampah organik lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter, dan alat lain yang sesuai, dan/atau bio konversi dengan maggot.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan pelaksanaan teknis
Bulan Gebyar LCO ini, kata bupati, dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (narahubung Atang Kurniadi, S.H. No. HP 0898 7447 076 atau AhmadHidayat,S.Sos.No.HP085721036649).
“Agar semua pihak melaksanakan surat edaran ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada saya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung atau
mengunggah pada media sosial pribadi/komunitas/lembaga dengan menyertakan tagar#PekanGebyarLCO#kabupatenbandungbedas,#dlhkabupatenbandung,#bedasLCO,#bedaslubangresapanbiopori, ” terang Dadang Supriatna. *** Sopandi