• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

bydejurnalcom
Jumat, 13 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Oknum Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan berinisial AS (50) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, karena diduga menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan, AS langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyebutkan AS diduga membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PIP sebesar Rp 587 juta lebih.

BacaJuga :

Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

“Alhamdulillah, atas pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka AS, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022,” kata Wawan, Kamis (12/10/2023).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, AS kemudian langsung ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023 di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp587.915.000.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai juknis,” katanya.

Selain itu, lanjut Wawan, siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang. Namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif.

Dalam pengakuannya, uang hasil dugaan korupsi dana BOS dan PIP tersebut, kemudian digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyebutkan, dari kesimpulan tim penyidik, tersangka AS merupakan pelaku tunggal, yang mana semua dikelola oleh tersangka itu sendiri.

Saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Ia menyebutkan harta kekayaan AS belum ada yang disita. “Sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim,” imbuhnya.

Atas ulah AS tersebut, perbuatan ini diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***Al

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dana BOSKabupaten Sukabumikorupsiprogram indonesia pintar
Previous Post

Pengembangan Kampung Sunda di Desa Laksana Ibun, Upaya Dongkrak PAD dan Junjung Budaya Sunda

Next Post

29 Tahun Jadi ASN 3,5 Bulan Jabat Camat Margaasih H. Ika Nugraha Pensiun

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025
Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut
Regional

Gempa Bumi Mag 5,1 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Sukabumi

Minggu, 6 April 2025
Potongan PIP di Garut Diduga Terjadi di Jenjang SMP, Orang Tua Siswa : Dipotong 50 Persen
OpiniKita

Revolusi Pengawasan PIP, Penegakan Hukum Tegas dengan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Dana

Sabtu, 5 April 2025
Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa
deHumaniti

Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa

Minggu, 23 Maret 2025
Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi
deEdukasi

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Sabtu, 22 Maret 2025
Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Setiawan S.I.K., S.H., M.H.

Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan Kemenangan Dengan Suka Ria dan Tertib

Sabtu, 24 Mei 2025

Tidak ada Penambahan Warga Positif Covid-19 Di Purwakarta

Jumat, 8 Mei 2020

Pemkab Garut Akan Mempunyai Kereta Api Logistik

Kamis, 26 Mei 2022
Foto: Ist/ Rapat Kerja Dan Penandatanganan Fakta Integritas Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Andang Firman Menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Jumat, 25 Oktober 2024
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampung Toleransi Beragama di Susuru Dapat Kejutan Dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan 3 Ekor Sapi Kurban, Perwujudan Catur Dharma

STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan 3 Ekor Sapi Kurban, Perwujudan Catur Dharma

Senin, 9 Juni 2025
Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan  Penyembelihan Hewan Kurban

Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 9 Juni 2025
Lahan Sawah  Abadi Desa Sumbersari Ciparay Capai 400 Hektare Bupati Tegaskan Bebas Pajak dan Tak Boleh Bangun Perumahan/ Industri

Lahan Sawah Abadi Desa Sumbersari Ciparay Capai 400 Hektare Bupati Tegaskan Bebas Pajak dan Tak Boleh Bangun Perumahan/ Industri

Minggu, 8 Juni 2025
Pemkab Ciamis Terus Sosialisasikan Program Generasi Panca Waluya, Wujudkan Karakter Unggul dan Berintegritas

Pemkab Ciamis Terus Sosialisasikan Program Generasi Panca Waluya, Wujudkan Karakter Unggul dan Berintegritas

Minggu, 8 Juni 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan Puluhan Peserta Khitanan Massal Jadi  Anak Shaleh Pemimpin Masa Depan

Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan Puluhan Peserta Khitanan Massal Jadi Anak Shaleh Pemimpin Masa Depan

Minggu, 8 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In