• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sikapi Salah Satu ASN Garut Diduga Tak Setorkan Uang PBB Titipan Desa, Asep FPPG : Harus Disanksi Berat, Indikasinya Ini Korupsi

bydejurnalcom
Kamis, 5 Oktober 2023
Reading Time: 1 mins read
Sikapi Salah Satu ASN Garut Diduga Tak Setorkan Uang PBB Titipan Desa, Asep FPPG : Harus Disanksi Berat, Indikasinya Ini Korupsi

Ilustrasi

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendorong tim unsur BKD, Inspekstorat dan Bapenda yang menangani persoalan salah satu ASN Kabupaten Garut yang diduga tidak menyetorkan uang titipan PBB dari salah satu desa di Kecamatan Cisurupan, untuk memberikan sanksi berat terhadap oknum ASN tersebut.

“Pasalnya, apapun yang menjadi alasan tidak disetorkannya uang PBB titipan tersebut, sudah ada indikasi perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya kepada dejurnal.com, Kamis (5/10/2023).

Baca juga : Salah Satu Oknum ASN Garut Diduga Tak Setorkan Dana PBB Tahun 2022 Titipan Desa, Camat Cisurupan : Sudah Diminta Tanggung Jawabnya

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Menurut Asep, perbuatannya itu sudah masuk pelanggaran berat, jika diberi sanksi ringan ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Garut. “Bahaya kalau tidak disanksi berat, hal ini akan dicontoh oleh ASN lain dan dianggap persoalan seperti ini sepele,” ujarnya.

Ketua FPPG, Asep Nurjaman

Asep menilai, sanksi yang pantas atas perbuatan oknum ASN ini adalah diberhentikan agar menjadi contoh bagi ASN lain agar tidak sekali-kali melakukan hal yang seperti ini. “Uang PBB titipan desa yang tidak disetorkan itu kan uang negara, jelas sudah terjadi adanya kerugian negara di sana, idealnya sih justru harus diproses hukum agar ada efek jera, bukan hanya sekedar mengembalikan uang trus selesai perkara,” tandasnya.

Baca juga : Sudah Lebih Tiga Bulan, Apa Kabar Penanganan Salah Satu ASN Dititipi Uang PBB Desa Belum Disetor? BKD Garut : Masih Diproses Tim

FPPG, lanjut Asep, bakal mengawal dan mendesak tim yang terdiri dari unsur, BKD, Inspektorat dan Bapenda yang menangani hal ini tidak tebang pilih karena ini bukan pelanggaran disiplin ASN tapi sudah ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Jika tim ini menganggap hal seperti ini pelanggaran ringan, kami dari FPPG yang bakal melaporkan ke Komite ASN (ASN) terkait hal ini,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Bandung : Ambil Hikmah dari Bencana Agar Lebih Siap Menghadapi

Next Post

Sebuah Rumah di Margahayu Ludes Dilalap Si Jago Merah, Pemilik Sedang Sakit Diselamatkan Warga 

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Para Pelaku UMKM yang mendapatkan dana BPUM memadati Bank BRI Cabang Cianjur.

Hampir Setiap Hari, Pelaku UMKM Padati Bank BRI Cairkan BPUM

Selasa, 27 Oktober 2020

LBH Ansor Indramayu Siap Advokasi FGLPG

Sabtu, 24 Desember 2022

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019

Kang Emus Preman Pensiun dan Libas Berkolaborasi Bersama Dinas LH Garut

Sabtu, 21 Mei 2022
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Garut, H. Indra Anwar Mawardi, S.Hi., M.Pd

Kepala Kemenhaj Sebut Kuota Haji Garut Sebelumnya 109 Bertambah Jadi 236 Jamaah

Sabtu, 6 Desember 2025

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste