Dejurnal.com, Garut – Puluhan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Garut Peduli Pembangunan (Garapp) beraudiensi dengan DPRD Garut dan SKPD terkait polemik pembangunan pabrik. PT SSI yang berlokasi di Cibatu.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut di ruang Banggar, terungkap bahwa pembangunan pabrik PT SSI diduga belum memiliki PBG namun kegiatan pembangunannya sudah berlangsung, Kamis (23/11/2023).
“Kita tentunya akan mempertanyakan dulu kepada legislatif, apakah perusahaan yang belum memiliki PBG sudah diperbolehkan untuk membangun?” tanya Koordinator Garapp, Zamzam Zainulhaq, yang kemudian dijawab secara tegas tidak boleh oleh Ketua Komisi I.
“PBG ini merupakan Persetujuan Bangunan Gedung, ketika belum terbit tentunya belum boleh,” tegas Ketua Komisi I, Fahmi.
Serentak para audien Garapp mendesak agar pembangunan pabrik PT. SSI dihentikan dulu kegiatannya sampai kepada PBGnya terbit. Sayang, dalam audiensi tersebut pihak dari perusahaan telah memberitahukan kepada DPRD tidak bisa hadir dalam acara hearing tersebut.
Terkait penutupan, pihak Satpol PP Garut yang diwakili Kasi Jajang mengatakan bahwa Satpol PP Garut tidak bisa melakukan penutupan atau penyegelan karena belum adanya Perda yang mengatur tentang PBG.
Namun hal itu dipatahkan oleh Garapp karena adanya Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung Damam Masa Transisi.
“Untuk hal itu, tentunya kami harus berkoordinasi dengan pimpinan dan SKPD terkait,” ujar Kasi dari Satpol PP Garut.
Garapp juga menyampaikan dalam audiensi terkait keberadaan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Garut baik PMN ataupun PMA. “Benefit untuk masyarakat Garut utamanya konten lokal harus berbanding lurus dengan inventasi, jangan sampai kita warga Garut hanya mendapatkan geugeuleuh (dampak negatif) saja,” tandas Dian Hanafi, perwakilan Almagari.
Hasil akhir audiensi, disepakati agar Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan sementara sekaligus penutupan pembangunan pabrik PT SSI sebelum terbit dokumen perijinannya.
Sementara dari pihak Komisi I DPRD Garut dan SKPD terkait akan melakukan kunjugan bersama dan hasil evaluasi lapangan akan dituangkan dalam nota komisi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Garut untuk penutupan pembangunan PT SSI.***Raesha