• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

JWI Sukabumi Raya Soroti Perkebunan Sawit Belum Miliki Izin Diversifikasi : Reforma Agraria Tersendat

bydejurnalcom
Selasa, 17 Februari 2026
Reading Time: 3 mins read
JWI Sukabumi Raya Soroti Perkebunan Sawit Belum Miliki Izin Diversifikasi : Reforma Agraria Tersendat

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menanggapi data yang diungkap Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dimana pada tahun 2025 mencatat bahwa dari total sekitar 17.760,79 hektar kebun sawit sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).

Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranva PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.31 8- DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Terkait dengan izin konversi dari bupati ini harus menjadi bahan kajian kita bersama karena berdasarkan aturan yang ada bupati bisa mengeluarkan surat konversi untuk lahan maksimal 25 hektar sementara yang bupati telah keluarkan seluas 357.156 hektar.

BacaJuga :

Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis

45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026

Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi

Berdasarkan Peraturan Pemerinta Nomor 18 tahun 2021, HGU yang tidak di perpanjang baik swasta/BUMN maka di kembalikan ke negara atau bank tanah sesuai aturan perundang-undangan.

Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya, data yang disampaikan Dinas Pertanian itu seakan mempertontonkan aturan yang dibuat pemerintah namun dilanggar oleh pemerintah sendiri baik ATR/BPN dan BUMN.

“Kita tahu berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur habis tahun 2005 artinya kegiatan yang di lakukan di perkebunan PTPN sukamaju dan cibungur adalah kegiatan ilegal karna HGU tersebut mati tidak di perpanjang, banyangkan berapa kerugian negara dan masyarakat akibat ulah PTPN Sukamaju dan cibungur, dan yang lebih ironisnya ketika HGU mati PTPN Sukamaju dan Cibungur melakukan KSO dengan perusahaan lain, apa bisa HGU yang mati melakukan KSO?” katanya.

Lutfi menegakan, aparat penengak hukum harus turun melakukan investigasi terhadap apa yang di lakukan PTPN Sukamaju dan Cibungur saat ini.

“Presiden Prabowo Subianto telah berpesan dan selalu menegaskan tidak ada hak istimewa dalam aturan baik BUMN atau swasta, semua harus taat terhadap regulasi yang di tentukan oleh pemerintah, dan UUD 1945 menjadi landasan negara dalam menjalankan pemeritahan yang baik dan benar,” tandasnya.

Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PTPN V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan ijin diversifikasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan swasta.

“Sesuai aturan setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.karena ijin dan versifikasi dapat menjadi syarat untuk endapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Memperoleh Hak Guna Usaha (HGU), Mengakses program-program pemerintah yang terkait dengan perkebunan, Memenuhi standar keberlanjutan dan lingkungan. Peraturan apa yang mereka pakai, ijin HGUnya sudah keluar sementara ijin diverifikasinya belum keluar ini bisa dikategorikan menabrak aturan dan gugur secara aturan,” Tegasnya.

Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Lutfi menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B), Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.

Lutfi yahya menyebut kewenangan berada pada BPN karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan.

“Jika perusahaan perkebunan tidak mematuhi regulasi ijin dari aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah , itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,’ pungkasnya

Dengan munculnya persoalan yang ada, menurut Lutfi Yahya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi menjadi mandul dan tidak bekerja dengan sepenuhnya, konflik reforma agararia tidak pernah ditangani dengan baik padahal bunyi Perpres nomor 62 tahun 2023 bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif transparan, dan akuntabel.

Presiden Prabowo subianto juga baru baru ini mengeluarkan PP 48 tahun 2025 yang berisi Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha hak pakai Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; ujar lutfi

Inpres Nomor 8 tahun 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Oleh karena itu, egara harus hadir di tengah apa yang di butuhkan rakyat bukan mafia perkebunan mafia konsesi lahan yang hanya merusak ekologi alam, tujuan pengabdian itu harus jadi prinsip para pejabat,” pungkasnya.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Ketiga,HPN 2016 PWI Purwakarta Bansos Sembako untuk Warga Desa Bunder

Next Post

Sambil Munggahan, ORARI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Kesiapan Dukungan Komunikasi Idul Fitri

Related Posts

Kepsek SDN 2 Cianting Utara Pastikan Revitalisasi Berjalan Sesuai Regulasi
depemerintahan

Kepsek SDN 2 Cianting Utara Pastikan Revitalisasi Berjalan Sesuai Regulasi

Minggu, 11 Oktober 2026
Irvan Ahmad Dorong Raksa Rupa Sangkanhurip Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
deNews

Irvan Ahmad Dorong Raksa Rupa Sangkanhurip Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026
Pelantikan PERMATA dan SRIKANDI Purwakarta, Kapolres Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa
depemerintahan

Pelantikan PERMATA dan SRIKANDI Purwakarta, Kapolres Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa

Minggu, 11 Oktober 2026
Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis
deNews

Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis

Minggu, 11 Oktober 2026
45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026
deNews

45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026

Minggu, 11 Oktober 2026
Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi
deNews

Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi

Minggu, 11 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025
Foto : Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Wulan Syarifah menyebutkan, dari hasil pemetaan, ditemukan 23 indikator potensi kerawanan TPS Rabu (20/11/2024)

Bawaslu Ciamis Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan Untuk Antisipasi Gangguan Di Hari Pemungutan

Kamis, 21 November 2024

Sat Brimob Polda Kabar Kunjungi Kantor BPBD Kabupaten Garut, Laksanakan Koordinasi Penanganan Bencana

Kamis, 23 Maret 2023

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste