Dejurnal.com, Bandung – Ketua Pengawas Kecamatan (Panwacam) Margahayu Achmad Ridwan mengatakan, dari 356 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Margahayu yang dibagi 4 Desa 1 kelurahan, tidak ada TPS yang harus mendapat perhatian khusus.
“Tidak ada TPS yang perlu mendapat perhatian khisus, karena tidak ada lembaga pemasyarajatan (LP) atau rumah sakit, ” kata Achmad Ridwan didampingi Ratna kusumawati Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas, dan Fauzan Sholahudin
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Panwascam Margahayu di Sekretariat Panwascam setemlat di Sukamenak, Margahayu, Senin (27/11/2023).
Menurut Achmad, yang menjadi fokus pengawasan Panwascam Margahayiu lokasi khusus dimana di situ ada mes-mes karyawan.” itu kami kan membuka juga beserta jajaran samping kamii yaitu PPK itu untuk pindah memilih atau DPTB 7 hari sebelum pemihan itu hadus diselesaikan, ” katanya.
Panwascam Kecamatan Margahayu, kata Achmad, sebelumnya juga sudah melakukan rapat koordiinasi penguatan lembaga dan bagaimana hal teknis yang mungkin menjadi tugas wewenang pihaknya. selaku pengawas di Kevamatan Margahauyu.
“Pengaeasan itu lebih ditendensiuskan kepada pengawasan tepat jenis, dan jumlah. Teoat jenis, takutnya nanti ketika memang , menjadi hal klasik adalah adanya surat suara yang tertukar antar dapil.: Selaku Panwascam Margahayu beserta PKD ke tiap desanya akan memastikan supaya jenisnya itu tidak tertukar, ” beber Achmad.
Untuk tepat jumakah, kata Achnad, pihaknya juga memastikan jumlah ketersediaan baik itu surat suara maupun logistik yang lainnya itu sesuai dengan ketemtuan. *** Sopandi