Dejurnal.com, Bandung – Masa Kampanye Pemilu 2024 dari tanggal 28 Nobember 2023 sampai 10 Februari 2024. Per 28 Desember 2023, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kutawaringin Kabupaten Bandung menemukan dua pelanggaran politik uang dan penggunaan fasilitas negara.
Ketua Divisi SDM Panwascam Kecamatan Kutawariringin Dany Arizaya Mustofa mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di dua desa. “Secara syarat materi sudah memenuhi unsur pelanggarsn sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2023. Karena di Panwascam tidak ada Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) atau tidak ada APH, maka dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Kordiv kami dibantu sataf langsung melaporkan temuan tersebut,” kata Dani.
Hal tersebut disampaikan Dani saat menggelar Press Realease di Sekretariat Panwas Kecamatan Kutaawaringin Kp Cipedung Desa Jatisari Kecamatan Kutawarihgin Kabupaten Bandung, Kamis (28/12/2023).
Panwascam Kutawaringin juga mengapresiasi partai politik (Parpol) yang melakukan kegiatan kampanye sesuai aturan, melakukan pemberitahuan kepada kapolisian diterusian kepada Panwascam dan Bawaslu.
“Nah, yang di dua desa ini tidak melakukan pemberiatahuan seolah kucung-kucingan lah, dan potensi politik uang dan penggunaan fasilitas negara, ” kata Dani yang didampingi komisiaonaris Panwascam Isep Sahroni dan beberaoa anggota lainnya.
Dani mengaku, pihaknya terus beruoaya melakukan pencegahan secara maksimal sehingga Parpol tidak banyak melakukan pelanggaran.***Sopandi