Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Diskominfo melakukan pendampingan aktivasi tanda tangan digital untuk penerbitan sertifikat berbasis elektronik bagi para ASN / PNS dan P3K.
Hal tersebut dilakukan selaras dengan anjuran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan melalui Diskominfo Pemda Kab. Garut yang dilaksanakan di empat Kelurahan se – Kecamatan Karangpawitan ( Kelurahan Lengkongjaya, Kelurahan Karangmulya, Kelurahan Suci Kaler dan Kelurahan Lebakjaya ), Selasa 05 Desember 2023, diaula Kelurahan Lebakjaya,
Saat ditemui selepas acara salah satu dari perwakilan Diskominfo KabupaGarut mengatakan bahwa kegiatan ini untuk aktivasi tanda tangan digital.
“ya tujuannya itu penerbitan sertifikat elektronik untuk seluruh ASN termasuk PNS dan P3K di Kabupaten Garut, sebagaimana anjuran dari BKN, eh,, bahwa setiap ASN itu harus memiliki sertifikat elektroni ” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan pendampingan aktivasi mandiri sertifikat elektronik, saat ini untuk tanda tangan digital, yang saat ini sudah berjalan penerapannya baru sebatas pejabat yang punya kebijakan seperti kepala dan wakil
Sementara itu, Lurah Lebakjaya Muhammad menjelaskan bahwa pihaknya tadi sudah dilaksanakan sosialisasi terkait tata naskah dinas, dan khususnya pada saat pada tanda tangan elektronik.
“kami dari pihak Kelurahan Lebakjaya, ini tentunya kami berterima kasih kepada dinas teknis yakni dalam hal ini yaitu Diskominfo Kabupaten Garut yang telah mendukung proses pemerintahan negara yang berbasis elektronik, salah satunya itu dengan membantu staf-staf kami dalam register atau mendaftarkan tanda tangan berupa tanda elektronik masing-masing staff yang nantinya mungkin bisa bermanfaat dan kemudian hari dan berdampak pada mungkin terciptanya paperles,” Pungkasnya.***Yohaness