Dejurnal.com, Sukabumi – Pernyataan Tim 9 yang mengungkapkan adanya tanah seluar 20 hektar yang diserahterimakan Pemkab Sulabumi kepada Pemdes Tamansari direspon warga masyarakat agar hal itu ditangani secara tuntas.
Tim 9 sendiri yang merupakan tim yang dipercaya untuk mengelola tanah yang terletak di sempadan sungai Cisarongge, Cigadog dan Kadupugur adalah tim yang memilki peran penting untuk mengungkap kembali riwayat tanah 20 hektar tersebut.
Diketahui Tim 9 ditetapkan pada tanggal 10 November 2002 melalui Badan Perwakilan Desa Taman Sari dengan Ketua A. Saepudin berdasarkan berita acara No. 7/BPD/XI/2002. Sebagian tim 9 yang tertera dalam kepengurusan telah meninggal dunia dan kini tersisa hanya beberapa orang saja serta tahu akan sejarah tanah tersebut.
Baca juga : Tim 9 Ungkap Ada Tanah Seluas 20 Hektar Sudah Diserahterimakan Kepada Pemdes Tamansari
Menyikapi hal ini, Kepala Desa Tamansari Arya Safei menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah dengan membuat tim khusus yang akan berkolaborasi dengan tim lain yang menguasai atau membidangi urusan pertanahan.
“Tentunya itu di buat demi kembalinya tanah tersebut ke pangkuan Pemdes Taman Sari untuk dikelola agar menjadi penghasilan bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian alam pada lahan termaksud sebagai kawasan konservasi,” tandasnya.
Menurut Arya, langkah itu merupakan bentuk dorongan yang akan dilakukan beberapa hari ke depan untuk mengambil kembali hak sesuai hukum dan ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
“Acuannya ialah kesepakatan kedua belah pihak antara perkebunan cilentab (NV BAROS) dengan Pemdes perihal lahan garapan masyarakat di atas tanah negara yang di kuasai Perkebunana Cilentab dengan nomor 590/1170 bahkan sudah di daptarkan ke Pengadilan Negeri Cibadak,” ungkapnya.***Aldy