Dejurnal.com, Sukabumi – Warga masyarakat Desa Tamansari mempertanyakan tanah seluas kurang lebih 20 hektar yang sudah diserahterimakan dan ditandatangani Wakil Bupati Sukabumi pada tanggal 19 Juli 2002. Pasalnya, tanah yang diserahterimakan dalam surat bernomor 590/1170 itu, kini hanya menyisakan cerita dan keberadaan tanahnya pun tak diketahui dikuasai oleh siapa.
Informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat yang disebut Tim 9, tanah seluas 20 hektar ini disebutkan berlokasi di blok Cigadog dan Kadupugur Desa Tamansari Kecamatan Cikidang, berbatasan dengan Perkebunan Cilentab dan Sungai Cisarangge yang termasuk areal sempadan sungai.
Hal itu pun sesuai dengan data berita acara tanggal 13 Oktober 1995 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 13 Agustus 1998 bernomor 58/SL/1998/PN Cibadak bahwa pihak Perkebunan Cilentab (NV BAROS) memasrahkan tanah negara tersebut kepada Pemerintah Desa Taman 5ari untuk digunakan, diurus dan diawasi demi kemajuan desa.
“Demikian itu merupakan bunyi dari sejumlah data softcopy yang masih tersisa di desa,” ujar salah satu tim 9 yang enggan diaebutkan nama kepada dejurnal.com.
Isu yang berkembang, tanah seluas 20 hektar yang diperuntukan untuk kemajuan desa tersebut, kini di kuasai segelintir orang dan diduga ada upaya untuk dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak tertentu.
“Seyogyanya tanah itu harus menjadi tanah garapan warga desa Taman Sari, bukan malah dikuasai pihak lain,” cetusnya.
Menurutnya, Tim 9 sudah menunggu-nunggu ada yang mau mengejar terkait tanah tersebut demi kepentingan masyarakat yang ada di Desa Taman Sari ini. “Kita pun bingung, entah seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab atas adanya hal ini,” pungkasnya.***Aldy