• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang Tertangkap Satreskrim Polresta Bandung

bydejurnalcom
Rabu, 24 Januari 2024
Reading Time: 1 mins read
Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang Tertangkap Satreskrim Polresta Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Januari 2024.

BacaJuga :

Tim Nakes Puskesmas Bojongsoang Beri Penyuluhan dan Cek Kesehatan Gratis Bagi UMKM Desa Buahbatu

“Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter,” sambungnya.

Ia menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada 2 buah kempu.

“Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya,” ujarnya.

“Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter,” jelasnya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara,” tuturnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bojongsoang
Previous Post

Di Rembug Bedas Warga Sampaikan Terima Kasih Atas Program Prioritas Bupati Bandung

Next Post

Bupati Bandung Kukuhkan 11 Pejabat Struktural

Related Posts

Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna meresmikan Jembatan Cikeruh di Jalan Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
deNews

Bupati Bandung Targetkan Pembangunan Danau Buatan Bojongsoang Mulai Tahun Ini

Minggu, 31 Maret 2024
RSUD Bedas Bojongsoang, Mimpi Bupati Bandung Ketika Jadi Kepala Desa
deHumaniti

RSUD Bedas Bojongsoang, Mimpi Bupati Bandung Ketika Jadi Kepala Desa

Kamis, 14 September 2023
Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Bojongsoang Disorot Masyarakat
deNews

Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Bojongsoang Disorot Masyarakat

Kamis, 3 Agustus 2023
Tim Nakes Puskesmas Bojongsoang Beri Penyuluhan dan Cek Kesehatan Gratis Bagi UMKM Desa Buahbatu
GerbangDesa

Tim Nakes Puskesmas Bojongsoang Beri Penyuluhan dan Cek Kesehatan Gratis Bagi UMKM Desa Buahbatu

Kamis, 30 Maret 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

kepala desa godog

Pemdes dan Masyarakat Godog Tidak Setuju Jika Bupati Garut Jadikan Makam Santiong Tempat Kuburkan Jenazah Suspect Covid-19

Minggu, 20 September 2020

Oknum ASN Puskesmas Singajaya Diduga Gelapkan Uang

Kamis, 27 September 2018

Tak Pernah Dapat Program Rutilahu, Kades Ciudian Bangun Rumah Jompo Secara Gotong Royong

Senin, 12 Oktober 2020

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Kapolsek Cilawu Anugerahi Petugas Dishub Topi Komando

Kamis, 12 April 2018

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste