BerandadeNewsHukum dan KriminalTerungkap Istri Korban Rencanakan Pembunuhan Karyawan Toyota di Sasak Misran

Terungkap Istri Korban Rencanakan Pembunuhan Karyawan Toyota di Sasak Misran

Dejurnal.com, Karawang – Polres Karawang mengungkapkan motif pembunuhan berencana yang didalangi OC (32) yang merupakan istri Arif Sriyono (32) buruh Toyota yang tewas di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pembunuhan dilatarbelakangi OC yang merupakan istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC,” ujarnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah dua minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

“Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan. Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya

Wirdhanto menjelaskan, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC (istri Korban) dan PD (Adik Ipar Korban) di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ (Exsecutor).
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI