Dejurnal.com, Ciamis – Kejaksaan Negeri Ciamis telah menahan dua tersangka korupsi terkait penyimpangan dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Para tersangka, AI mantan Kepala Pusat BLU P3H dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya, ditahan setelah penyidikan selesai.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 56.393.619.117,- yang disebabkan oleh penyimpangan dana dari BLU P3H ke PT. Rona Niaga Raya di Cimaragas, Ciamis. Penyidik menyebutkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi dalam proses perolehan fasilitas dana bergulir, mulai dari persyaratan hingga penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH, menjelaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada perintah yang jelas dan didukung dengan bukti yang sah. Kerugian keuangan negara telah dihitung oleh BPK RI dan mencapai angka yang fantastis, jelasnya dalam konferensi pers di depan gedung kejaksaan negeri ciamis, 1 april 2024.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung, dan akan diajukan dalam berkas perkara terpisah untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, dan menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim.