• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Miming Theniko Terdakwa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

bydejurnalcom
Rabu, 3 April 2024
Reading Time: 2 mins read
Miming Theniko Terdakwa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum.

Miming Theniko Terdakwa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (03/04/24) siang, membacakan putusan terhadap terdakwa Miming Theniko, dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Teguh sebagai Ketua Mejelis, Teguh Arifiano, SH., MH, Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH sebagi hakim anggota : Menyatakan Terdakwa Miming Theniko, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), karena tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa Miming Theniko dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan,
Dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.

Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan Tersangka tidak termuat dalam BAP.

BacaJuga :

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.
Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Penasihat hukum terdakwa mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti, maka ada konseksuensi hukumnya. ***Agus Rachmat

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi, Sekda Cakra Amiyana: Meningkatkan Disiplin dan Motivasi

Next Post

Pertama Kali Tugas Jadi Mantri Polisi, Sekarang Nardi Sunardi Kembali ke Margahayu Jadi Camat

Related Posts

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan
Budaya

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025
Nasional

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Bandung  Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan
Nasional

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari
Regional

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Sabtu, 11 Oktober 2025
Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deSport

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah
Legislator

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Jumat, 10 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Selasa, 6 Mei 2025

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Kantor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciparay, Berikan Pelayanan Optimal

Rabu, 21 Agustus 2019

Sebelum Jadi Ketua KPU Garut Kemudian Diberhentikan Tetap DKPP, Dulu Dian Hasanudin Dikenal Sebagai Aktifis

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste