Dejurnal.com, Garut – Kendati pelanggaran dugaan maladministrasi dalam penyelanggaraan dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah dilaporkan ke Bawaslu RI, Forum Swara Rakyat Indonesia (FSRI) tetap menginginkan adanya hearing dengan Bawaslu Kabupaten Garut mengingat yang menjadi sample pelaporan ke Bawaslu RI adalah Kabupaten Garut.
“Kami sudah berkirim surat kepada Bawaslu Garut untuk beraudiensi untuk mengetahui sampai sejauh mana fungsi Bawaslu Garut dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Garut,” ujar Ketua FSRI, Asep Sopyan saat ditemui dejurnal.com, Senin (27/5/2024).
Baca juga : Warga Garut Laporkan KPU ke Bawaslu, Terkait Dugaan Maladministrasi Jadwal Pemilihan Kepala Daerah
Sejatinya, lanjut Asep Sofyan, dugaan maladministrasi ini tidak perlu terjadi jika Bawaslu Garut mengingatkan atau menegur kepada KPU Kabupaten Garut. “Itu yang ingin kami dalami dengan Bawaslu Garut terkait dugaan maladministrasi ini, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” tandasnya.
Menurut Asep Sofyan, apa yang dilaporkan kepada Bawaslu RI terkait adanya dugaan maladministrasi ini menyangkut kepada tersendatnya tahapan calon perseorangan untuk ikut mendaptar di Pilkada Garut,” tandasnya.
“Tentunya setelah Bawaslu RI kita bakal berlanjut untuk melaporkan ke DKPP ataupun ke Mahkamah Konstitusi, setelah ada tanggapan dari Bawaslu Garut dengan meneriman audiensi kami atau malah akan ambigu?” tanyanya.
Asep Sofyan menegaskan, anggaran Pilkada Kabupaten Garut ini relatif besar mencapai Rp 69 milyar. “Tentunya sebagai warga Garut, kami memiliki hak untuk mengawasi jangan sampai anggaran besar digelontorkan, sementara penyelenggaraan Pilkada diduga ada pelanggaran maladministasi seperti ini,” pungkasnya.***Red