Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePolitikWarga Garut Laporkan KPU ke Bawaslu, Terkait Dugaan Maladministrasi Jadwal Pemilihan Kepala...

Warga Garut Laporkan KPU ke Bawaslu, Terkait Dugaan Maladministrasi Jadwal Pemilihan Kepala Daerah

Dejurnal.com, Garut – Beberapa warga Kabupaten Garut melaporkan KPU ke Bawaslu terkait adanya dugaan maladministrasi dalam Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Laporan ke Bawaslu RI tersebut dibuat warga Garut dengan mengatasnamakan Forum Swara Rakyat Indonesia (FSRI).

Ketua FSRI, Asep Sopian R mengatakan ada poin tahapan yang diduga dilewati oleh para penyelenggara pemilu di daerah yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

“Misalnya di Kabupaten Garut, pelaksanaan kegiatan rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan, pelaksanaannya pada tanggal 8 Mei 2024, undangan tertanggal 6 Mei 2024,” terangnya kepada dejurnal.com, Rabu (22/5/2024).

Padahal, lanjut Asep Sopian, di Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada tabel 1 Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tercantum di poin (a) Pengumuman Penyerahan Dukungan jadwalnya 5 Mei 2024 dan akhir 7 Mei 2024.

“Jika merunut ke undangan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024, ini sudah sangat jelas poin (a) pengumuman penyerahan dukungan yang tercantum di Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 telah dilewati oleh KPU di Garut dan diduga menjadi maladministrasi,” tandasnya.

Yang lebih mencengangkan, lanjut Asep Sopian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2024.
“Kok bisa aturan diteken tanggal 7 Mei sementara ada tahapan yang dijadwalkan harus dilaksanakan pada tanggal 5 Mei, ini yang lebih janggal lagi,” katanya.

Asep Sopian mengatakan laporan ini bukan tentang penyelenggaraan tahapan pemilukada di Garut, namun tentunya di seluruh Indonesia.

“Peraturan dan Keputusan ini dibuat oleh KPU dan tentunya ini imbasnya bukan hanya di daerah Garut tapi di seluruh kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada di tahun 2024,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI