• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kukuhkan dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Ajak Jaga Etika dan Wibawa

bydejurnalcom
Jumat, 28 Juni 2024
Reading Time: 2 mins read
Kukuhkan dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Ajak Jaga Etika dan Wibawa
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Subang – Penjabat (Pj) Bupati Subang Menghadiri Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Subang yang bertempat di Aula Pemda. Kamis (27/6/2024). 

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana, AP., M.Si menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala Desa di Kabupaten Subang, “dari 245 desa di Kabupaten Subang 243 Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa.”

Dilaksanakan Kata-Kata pengukuhan oleh Pj. Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa, “Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik.” Ungkapnya.

BacaJuga :

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan fakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.

Disampaikan paparan sambutan oleh Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah, “Bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.”

Pj. Bupati memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa, “Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati.” Tegasnya.

Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, “Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten.”

Selanjutnya Pj Bupati Subang mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kab. Subang, “Review dengan baik sebelum sampai Kabupaten, perencanaan yang dilakukan tingkat desa.”
Dengan tegas, Pj Bupati Subang menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga marwah kabupaten Subang dengan etika yang baik, “Untuk menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa.”
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaanya sudah diatur paripurna, “Bukan organisasi di luar pemerintah.”

Pj Bupati Subang berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik, “Transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga.”
Kembali menegaskan Pungsi kepela desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa, “Organisasi yg seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat.”
Pada bagian akhir sambutannya, Pj. Bupati Subang berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah, “Saya ingin anda ini berwibawa ditengah tengah masyarakat Subang.” Pungkasnya.

Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh kab. Subang kepada Seluruh Kepala Desa
Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Asisten dan staf ahli Lingkup Setda Kab. Subang, Kepala Dispemdes, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Subang, para Camat Se-Kabupaten Subang dan Seluruh Kepala Desa yang akan dikukuhkan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Apresiasi Asep B Kurnia dan Prof. Cecep Darmawan terhadap Prestasi Cumlaude Rohidin di Universitas Galuh

Next Post

Patut Dibanggakan! Minat Baca Masyarakat Purwakarta Tertinggi Kedua di Jabar, Keenam Secara Nasional

Related Posts

Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Aliansi Mahasiswa Audensi Dengan DPRD Purwakarta Terkait Pernyataan Tertulis Penolakan UU cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

DPC LSM Penjara Kabupaten Garut Hadiri Pelantikan LSM Penjara DPD Jawa Barat

Senin, 24 Februari 2025

Anggota DPRD Ciamis Ini Hendak Penjarakan Anak dan Mantunya, Tegakah?

Jumat, 7 Agustus 2020

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Adanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan Bawaslu Garut

Sabtu, 21 September 2024

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste