BerandadeHumanitiBudayaKampung Adat Masyarakat Akur Sunda Peringati Penanggalan 1 Sura Saka Sunda 1958,...

Kampung Adat Masyarakat Akur Sunda Peringati Penanggalan 1 Sura Saka Sunda 1958, DKKG : Implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kampung Adat Sunda Wiwitan yang berada di Kp. Pasir Desa Cintakarya Kecamatan Samarang memperingati penanggalan Saka Sunda 1 Sura 1958, Minggu, 28 Juli 2024.

Peringatan penanggalan 1 Saka tahun ini megusung tema “Ngaruat Ngarumat Ka Akur Rukunan Pikeun Nanjer Hebeul Jaya di Buana” yang artinya mejaga memelihara keharmonisan peninggalan ajaran atikan Sunda Masa lampau kembali Jaya di dunia.

Hadil dalam peringatan 1 Sura Saka Sunda 1958 tersebut Forkopimda Garut yang diwakili Dinas Disperindag, Kesbangpol, Disparbud, Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut serta tokoh masyarakat dari Kerukunan Lintas iman , perwakilan dari Pendeta Katolik, Protestan, Kristen.,Hindu, Budha.

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG), Irwan Hendarsyah SE yang akrab disapa Kang Jiwan menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan selamat atas peringatan 1 Sura Saka Sunda ke 1958 bagi komunitas adat masyarakat Akur Sunda Wiwitan yang ada di kabupaten Garut.

“Ini adalah khasanah kekayaan keanekaragaman dari budaya Nusantara khususnya Suku Sunda dengan Sunda Wiwitan yang sampai sekarang tetap teguh dalam pelestariannya mulai dari adat istiadat, Ritual khusus, dalam menjalankan keseharian untuk berkehidupan,” ujar Kang Jiwan yang sekaligus mewakili Disparbud Garut.

Menurutnya, ini merupakan potensi yang sangat luar biasa untuk budaya yang berkebudayaan dan pasti akan meghasilkan produk budaya.

“Kita tahu semua bahwa masyarakat Akur Sunda Wiwitan ini menghasilkan produk budaya yaitu kain batik khas Garutan dari sunda wiwitan disamping hasil kerajinan tangan lainnya yang di olah dengan teknologi tradisional serta pengetahuan tradisional,’ katanya

Produk ini, lanjut Kang Jiwan, jelas ada dalam pokok pikiran UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kami dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut sebagai mitra strategis dari Pemerintah Kab Garut melalui Disparbud, serta Disperindag Kab Garut berharap ini wajib ada pembinaan yang kontinyu terhadap pelaku usaha tradisional yang dihasilkan oleh masyarakat akur Sunda wiwitan agar dapat bersaing di pasar domestik maupun luar negeri,” terangnya

Karena, imbuh Ketua DKKG, potensi ini sangat luar biasa sekaligus pengimplementasian dari UU No. 5 Tahun 2017 yang terwujud dengan adanya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, sebagai langkah kongkrit menuju Indonesia Emas.

“Secara pribadi saya sangat mengapresiasi dengan keharmonisan dalam masyarakat sangatlah kondusif aman damai tentram ini sebagai bukti dari filosofi Siliwangi silih asah, silih asih, silih asuh, dan ini menjadi berkah buat kita semua mari kita jaga adat istiadat dalam budaya sebagai kekuatan bangsa dan negara yang berkebudayaan,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI