Dejurnal.com, Sukabumi – Terkait perijinan PBG Gudang PT. Panyindangan yang kemudian menjadi kontroversi, Camat Kalapanunggal akhirnya memberikan penjelasan bahwa dirinya yang baru menjabat beberapa bulan sebagai camat, baru baru inj dirinya pernah menghadiri undangan dari Dinas Tata Ruang pada 4 Juli 2024 lalu, yang didelegasikan kepada Sekmat.
“Pada saat itu, apa yang menjadi pertanyaan beberapa media dan aktivis seperti ijin konservasi dan ijin-ijin lainnya dibahas di sana,tentunya penegasan dari dinas sendiri harus menyelesaikan hal hal yang menjadi keharusan atau kewajiban perusahaan terhadap rencananya kini di wilayah Kalapanunggal sendiri sudah ada beberapa bangunan selain itu ada juga embung di sana ada bedeng juga yang tergolong baru bangunannya berikut pos jaga,” Camat Ading, Sos yang didampingi MP dan sekmat, Senin (8/7/2024).
Lanjut Camat Ading, selaku pimpinan kecamatan dirinya lalu menugaskan terhadap Kasi Trantib untuk cek ke lokasi PT. Panyindangan yang juga mencakup dua desa di Kalapanunggal.
“Karena terdengar ramai tentunya kami pihak kecamatan Kalapa Nunggal sebagai pemilik titik proyeksi yang sama dengan Cikidang tentunya memeliki hak yang sama untuk mengecek, dari hasil penelusuran Kasi Trantib ada beberapa bangunan dan adanya sejumlah embung yang dimaksud,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pihak kecamatan telah memberikan ijin atau rekom kepada perusahaan itu, Camat Ading secara tegas dan lugas menjawab bahwa tahu tentang adanya hal itu setelah ramai diberitakan.
“Perlu diketahui oleh kawan kawan media bahwa saya ini kan baru menjabat lebih kurang 3 atau 4 bulan ini, kalau di masa saya sekarang ini belum pernah kedatangan dari PT tersebut, baik meminta rekom atau memberikan informasi kepada kami, tapi hal itu tidak tahu kalau sudah di sampaikan kepada camat terdahulu,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Trantib D. Sohib Jamil, SPd, M.PdI menambahkan bahwa dirinya hanya mengetahui camat sebelumnya hanya adanya surat perpanjangan HGU saja pada waktu itu. “Untuk hal lainnya, tidak ada,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, tokoh muda Kalapa Nunggal, Kang Celepet yang hadir di kantor kecamatan memberikan tanggapan kalau di wilayahnya ada perusahaan yang tidak patuh dan taat pada regulasi yang ada tentunya pihak-pihak terkait jangan diam.
“Tentunya kita sebagai tuan rumah harus berada di depan, mereka itu tamu dan tentunya tamu harus menjunjung tinggi adat istiadat dan norma yang berlaku di wilayah yang mereka tumpangi,” tandasnya.
Kang Celepet menegaskan semua pihak terutama instrumen pemerintahan harus pro aktif mengawasi dan memvalidasi kebenaran dari semua informasi yang di dapat, terlebih hal ini sudah ramai karena PT tersebut adalah sambungan dari ramainya di kecamatan cikidang.
“Memang sebelumnya saya pribadi mengetahui tentang adanya hal hal dimaksud dan pernah menyampaikan ke beberapa orang saja dalam arti mengajak diskusi, jika memang adanya reservoir, seharusnya pihak perusahaan sudah mengantongi ijin dari provinsi karena aturannya mengacu kepada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah,” pungkasnya.***Aldy