• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Tak Indahkan Perda, LSM Kaki Daun Minta Pemkab Sukabumi Segera Tindaklanjuti Kegiatan PT. Panyindangan

bydejurnalcom
Sabtu, 3 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Diduga Tak Indahkan Perda, LSM Kaki Daun Minta Pemkab Sukabumi Segera Tindaklanjuti Kegiatan PT. Panyindangan

Ketua LSM Daun Kaki, A Saepul Rohman (kiri)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Kegiatan yang dilakukan PT PANYINDANGAN/DSNG menuai sorotan publik terutama para pemerhati lingkungan serta LSM dan ormas yang eksis di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, kegiatan yang sedang dilakukan menjadi polemik dari awal mula terutama dalam hal dugaan perijinan lingkungan yang belum ditempuh.

Salah satu elemen masyarakat pemerhati lingkungan, LSM Kaki Daun yang ikut serta menyoroti hal itu, mengaku telah berkirim surat berkirim surat instansti terkait yang ditembuskan kepada staf presiden, bupati, dan stake holder yang berkepentingan dengan hal itu.

“Alhamdulilah, surat kami ke instansti terkait bernomor : 600.4.17/2082-KPHL/2024 tertanggap 1 Agustus 2024 sudah mendapat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait hal-hal yang menjadi sorotan atas kegiatan yang dilakukan PT PANYINDANGAN/DSNG,” terang Ketua LSM Kaki Daun A. Saepul Rohman, Sabtu (3/8/2024).

BacaJuga :

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Menurut Rohman, surat balasan dari DLH Kabupaten Sukabumi yang diterima LSM Kaki Daun dapat ditarik kesimpulan bahwa sampai saat ini PT PANYINDANGAN/DSNG belum mengajukan permohonan penerbitan persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup atas perubahan usahanya.

“Dalam Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan,’ tandasnya.

Rohman pun mengapresiasi atas respon cepat DLH Kabupaten Sukabumi yang telah membalas surat dari LSM Daun Kaki sehingga masyarakat bisa mengetahui secara terang benderang tentang kegiatan PT PANYINDANGAN/DSNG yang menjadi polemik di masyarakat.

“Kami berharap selanjutnya Bupati Sukabumi bisa secara tegas menegakan regulasi yang ada di daerah guna meminimalisir kegiatan perusahaan yang nyata-nyatanya dari keterangan surat balasan tersebut diduga tidak menghormati dan mengindahkan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

LSM Kaki Daun, lanjut Rohman, tentunya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan tindakan yang sepatutnya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,”

“Jika tak segera diambil tindakan, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, dan dicontoh oleh perusahaan lain yang akan melakukan kegiatan usaha besar di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, M.Si saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui staf Bidang Pengawasan dan Penindakan, Arli menyampaikan bahwa setelah dikroscek dan data yang dimiliki masih banyak yang harus di tempuh oleh perusahaan tersebut.

“Kami dari DLH Kabupaten Sukabumi, akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan insyaallah secepatnya di minggu depan akan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kabupaten Sukabumipanyindangan
Previous Post

Tiga Kali Berpindah, Gedung Baru KPU Kabupaten Bandung di Jalan Bhayangkara Soreang Diresmikan

Next Post

Koramil 2408 Ciparay Baleendah Bantu Warga Desa Sumbersari Bangun Rutilahu

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025
Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut
Regional

Gempa Bumi Mag 5,1 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Sukabumi

Minggu, 6 April 2025
Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa
deHumaniti

Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa

Minggu, 23 Maret 2025
Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi
deEdukasi

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Sabtu, 22 Maret 2025
Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan
Hukum dan Kriminal

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Rabu, 19 Maret 2025
Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat
GerbangDesa

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Emma Dety terpilih menjadi Ketua KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029.

Nahkodai KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029 Emma Dety Komitmen Kibarkan Panji Olahraga Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Jumat, 26 September 2025

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020

Brigade Rakyat Tuding Banjir Garut Dampak Perubahan RTRW Kawasan Industri

Senin, 20 Januari 2020

Tamburagasana Galuh Komik Kompilasi Karya Guru Ciamis Pecahkan Rekor MURI

Minggu, 19 Juni 2022

Pemdes Cadasmekar Salurkan BLT DD Kepada 146 KK melalui Posko RW

Minggu, 3 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste