• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Tak Indahkan Perda, LSM Kaki Daun Minta Pemkab Sukabumi Segera Tindaklanjuti Kegiatan PT. Panyindangan

bydejurnalcom
Sabtu, 3 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Diduga Tak Indahkan Perda, LSM Kaki Daun Minta Pemkab Sukabumi Segera Tindaklanjuti Kegiatan PT. Panyindangan

Ketua LSM Daun Kaki, A Saepul Rohman (kiri)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Kegiatan yang dilakukan PT PANYINDANGAN/DSNG menuai sorotan publik terutama para pemerhati lingkungan serta LSM dan ormas yang eksis di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, kegiatan yang sedang dilakukan menjadi polemik dari awal mula terutama dalam hal dugaan perijinan lingkungan yang belum ditempuh.

Salah satu elemen masyarakat pemerhati lingkungan, LSM Kaki Daun yang ikut serta menyoroti hal itu, mengaku telah berkirim surat berkirim surat instansti terkait yang ditembuskan kepada staf presiden, bupati, dan stake holder yang berkepentingan dengan hal itu.

“Alhamdulilah, surat kami ke instansti terkait bernomor : 600.4.17/2082-KPHL/2024 tertanggap 1 Agustus 2024 sudah mendapat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait hal-hal yang menjadi sorotan atas kegiatan yang dilakukan PT PANYINDANGAN/DSNG,” terang Ketua LSM Kaki Daun A. Saepul Rohman, Sabtu (3/8/2024).

BacaJuga :

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Menurut Rohman, surat balasan dari DLH Kabupaten Sukabumi yang diterima LSM Kaki Daun dapat ditarik kesimpulan bahwa sampai saat ini PT PANYINDANGAN/DSNG belum mengajukan permohonan penerbitan persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup atas perubahan usahanya.

“Dalam Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan,’ tandasnya.

Rohman pun mengapresiasi atas respon cepat DLH Kabupaten Sukabumi yang telah membalas surat dari LSM Daun Kaki sehingga masyarakat bisa mengetahui secara terang benderang tentang kegiatan PT PANYINDANGAN/DSNG yang menjadi polemik di masyarakat.

“Kami berharap selanjutnya Bupati Sukabumi bisa secara tegas menegakan regulasi yang ada di daerah guna meminimalisir kegiatan perusahaan yang nyata-nyatanya dari keterangan surat balasan tersebut diduga tidak menghormati dan mengindahkan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

LSM Kaki Daun, lanjut Rohman, tentunya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan tindakan yang sepatutnya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,”

“Jika tak segera diambil tindakan, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, dan dicontoh oleh perusahaan lain yang akan melakukan kegiatan usaha besar di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, M.Si saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui staf Bidang Pengawasan dan Penindakan, Arli menyampaikan bahwa setelah dikroscek dan data yang dimiliki masih banyak yang harus di tempuh oleh perusahaan tersebut.

“Kami dari DLH Kabupaten Sukabumi, akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan insyaallah secepatnya di minggu depan akan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kabupaten Sukabumipanyindangan
Previous Post

Tiga Kali Berpindah, Gedung Baru KPU Kabupaten Bandung di Jalan Bhayangkara Soreang Diresmikan

Next Post

Koramil 2408 Ciparay Baleendah Bantu Warga Desa Sumbersari Bangun Rutilahu

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025
Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut
Regional

Gempa Bumi Mag 5,1 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Sukabumi

Minggu, 6 April 2025
Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa
deHumaniti

Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa

Minggu, 23 Maret 2025
Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi
deEdukasi

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Sabtu, 22 Maret 2025
Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan
Hukum dan Kriminal

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Rabu, 19 Maret 2025
Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat
GerbangDesa

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Antisipasi Sampah Menumpuk, Camat Pagaden Bakal Ajukan Bak Sampah

Selasa, 5 Oktober 2021
Foto : Rakorcab PCNU Kabupaten Ciamis

PCNU Kabupaten Ciamis Rakorcab Dengan Buka Bersama Dan Penentuan Arah Kiblat

Rabu, 26 Maret 2025
Foto : kantor Disnakkan ciamis

Produksi Telur dan Daging Ayam, Stock dan Permintaan Aman

Kamis, 6 Maret 2025

GAS Garut Pertanyakan Kinerja Panpilkades Loloskan Balon Kades Modal Ijazah Tak Jelas

Senin, 10 Mei 2021

Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

Rabu, 7 Mei 2025

Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina

Sabtu, 29 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste