• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Desember 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Garut Tekankan Kepala Desa Untuk Netral

bydejurnalcom
Selasa, 27 Agustus 2024
Reading Time: 1 mins read
Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Garut Tekankan Kepala Desa Untuk Netral
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dalam rangka menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut salah satu langkah startegis dilakukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu – RI). Senin 26 Agustus 2024.

Langkah startegis, dilakukan oleh pihak Bawaslu – RI, hal tersebut merujuk Surat Nomor: 6/PP.00.00/K1/08/2024, Jakarta 23 Agustus 2024, dimana surat tersebut ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Ketua Bawaslih Aceh.

Pelaksanaan Kegiatan Netralita Kepala Desa oleh Bawaslu Provinsi, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ahmad Nurul Syahid (Ayi) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, selepa acara launching pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

BacaJuga :

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

“Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, salah satu langkah strategis kita dari Bawaslu yaitu dengan mengawasi netralitas Kepala Desa. Pada Undang-Undang Pemilihan yang terdapat larangan terhadap kepala desa,” Jelasnya.

Ketika ditanya mensoal sejauh apa fakta sanksi bagi Kepala Desa melanggar, Ayi menyebutkan, bagi Kepala Desa yang melanggar itu bisa diancam dengan sanksi pidana, disamping hal tersebut juga terdapat dimensi pelanggaran hukum lainya yang bersumber pada pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, meskipun sudah terdapat aturan jelas tentang netralitas bagi kepala desa namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan efek jera bagi kepala desa yang tidak netral.

“Ya kita mesti membangun komitmen Kepala Daerah dan Kepala Desa agar netral dalam Pemilihan tahun 2024, oleh karena hal tersebut, diinstruksikan bagi Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kots untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Daerah dan Kepala Desa dengan pengucapan dan menandatangani ikrar netralitas Kepala Desa pada Pemilihan 2024. Ikrar tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa “. Tandas Ahmad Nurul Syahid (Ayi) Ketua Bawaslu Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Menjadi Pendaftar Pertama Pasangan Cabup dan Cawabup Garut, Ini Program Unggulan Helmi Budiman – Yudi Lasminingrat

Next Post

Sempat Berkompetisi Perebutkan Rekom Gerindra, Yudi R Darajat Dukung Syakur Putri Tandang ke Pendopo

Related Posts

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi
deNews

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi

Minggu, 14 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

TPU Daraulin Margaasih Berdampak Positif Pada Masyarakat

Kamis, 17 November 2022

Terkait Banjir Leles, Bupati Garut Gelar Dengar Pendapat

Minggu, 23 Juni 2019

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

Rabu, 6 Mei 2020

Antisipasi Covid-19, Pemilik Kios dan Pengunjung Pasar Ramayana Cianjur Dicek Suhu Tubuh

Senin, 1 Juni 2020

Warga dan Pengelola Waduk Jatiluhur Turun Tangan Bersihkan Eceng Gondok

Selasa, 23 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste