Jumat, 20 September 2024
BerandadeNewsJaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Garut Tekankan Kepala Desa Untuk Netral

Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Garut Tekankan Kepala Desa Untuk Netral

Dejurnal.com, Garut – Dalam rangka menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut salah satu langkah startegis dilakukan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu – RI). Senin 26 Agustus 2024.

Langkah startegis, dilakukan oleh pihak Bawaslu – RI, hal tersebut merujuk Surat Nomor: 6/PP.00.00/K1/08/2024, Jakarta 23 Agustus 2024, dimana surat tersebut ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Ketua Bawaslih Aceh.

Pelaksanaan Kegiatan Netralita Kepala Desa oleh Bawaslu Provinsi, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ahmad Nurul Syahid (Ayi) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, selepa acara launching pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

“Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, salah satu langkah strategis kita dari Bawaslu yaitu dengan mengawasi netralitas Kepala Desa. Pada Undang-Undang Pemilihan yang terdapat larangan terhadap kepala desa,” Jelasnya.

Ketika ditanya mensoal sejauh apa fakta sanksi bagi Kepala Desa melanggar, Ayi menyebutkan, bagi Kepala Desa yang melanggar itu bisa diancam dengan sanksi pidana, disamping hal tersebut juga terdapat dimensi pelanggaran hukum lainya yang bersumber pada pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, meskipun sudah terdapat aturan jelas tentang netralitas bagi kepala desa namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan efek jera bagi kepala desa yang tidak netral.

“Ya kita mesti membangun komitmen Kepala Daerah dan Kepala Desa agar netral dalam Pemilihan tahun 2024, oleh karena hal tersebut, diinstruksikan bagi Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kots untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Daerah dan Kepala Desa dengan pengucapan dan menandatangani ikrar netralitas Kepala Desa pada Pemilihan 2024. Ikrar tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa “. Tandas Ahmad Nurul Syahid (Ayi) Ketua Bawaslu Garut.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI