• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Hukum dan Kriminal

Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.

bydejurnalcom
Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Kedua Pasangan Keji Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Seumur Hidup.
ShareTweetSend

CIAMIS,- Polres Ciamis berhasil menangkap pasangan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur serta pembunuhan berencana seorang bayi yang dikubur di Rancah .

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pelaku berinisial DM (21) yang berasal dari Cisaga yang merupakan seorang penjual bakso dan CRS (20) yang berasal dari Pataruman, Kota Banjar yang bekerja menjadi karyawati apartemen di Bandung.

“Kronologi awalnya kami tarik kebelakang sejak tahun 2020 kedua pelaku ini memiliki hubungan personal atau pacaran dan berencana untuk menikah, sampai kemudian di bulan Juni pelaku CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil, dan menyampaikan kepada saudara DM mereka pun berkomunikasi,” katanya pada Press Conference di Polres Ciamis, pada Kamis (19/09/2024)

BacaJuga :

Berbekal Pengalaman di Garut, Erwin Rianto Nugraha Emban Amanah Baru Pimpin DPMD Kabupaten Tasikmalaya

Dias Rukmana Praja Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta

Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads

“Mereka berkomunikasi, awalnya rencana menikah namun batal karena mereka malu hamil diluar nikah,” tambahnya

Akmal menyampaikan, pada tanggal 4 Agustus 2024 CRS melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di salah satu apartemen di Bandung.

“Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di kamar mandi dan dicek kembali oleh kedua tersangka pada tanggal 5 Agustus 2024. Kondisi bayi masih hidup di kamar mandi,” ujarnya.

“Kemudian, karena kondisi bayi masih hidup kedua tersangka mencoba mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan yang sebelumnya dikonsumsi CRS hingga pada akhirnya bayi pun meninggal,” lanjutnya.

Akmal mengatakan, pada tanggal 5 Agustus 2024 setelah memastikan bayi meninggal kedua tersangka sepakat untuk berangkat ke Rancah menuju salah satu rumah keluarga DM dengan membawa jasad bayi di dalam kantong pakaian dengan menggunakan kereta api.

“Setelah sampai di Rancah keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2024 jenazah bayi dimakamkan, dengan alakadarnya oleh kedua tersangka menggunakan cangkul dan golok di halaman rumah saudara DM,” ujarnya.

Akmal menjelaskan setelah mengubur jasad sang bayi kedua pelaku kembali lagi ke Bandung, selama mereka di Bandung ramai warga di Rancah yang curiga dengan gundukan tanah di halaman rumah saudara pelaku DM

“Kemudian Kapolsek Rancah melaporkan kepada kami dan tim dari Reskrim mengecek dan turun ke TKP hingga diketahui bahwa terdapat jasad bayi di dalam gundukan tanah tersebut,” ungkapnya

Lanjut Akmal menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan sepasang kekasih saudara DM dan CRS.

“Keduanya ditangkap pada 27 Agustus 2024 di sebuah apartemen di Bandung. Mereka mengakui perbuatan keji mereka dan kini harus menghadapi tuntutan hukum berat,” terangnya.

Atas tindakan keji tersebut, jelas AKBP Akmal, DM dan CRS dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 307, 306 ayat (2), 304, dan 181 KUHPidana.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara, serta ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya (nay)**

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres Ciamis Dari Pelaku.

Next Post

KPU Ciamis Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 960.995

Related Posts

Camat Aspur Unggulkan Pariwisata Pesona Alam Menuju Pamulihan Menawan
deNews

Camat Aspur Unggulkan Pariwisata Pesona Alam Menuju Pamulihan Menawan

Jumat, 7 Agustus 2026
Kunjungi Ciamis, Putri Indonesia Lingkungan Hidup Pelajari Inovasi Maggot dan Bank Sampah
deNews

Kunjungi Ciamis, Putri Indonesia Lingkungan Hidup Pelajari Inovasi Maggot dan Bank Sampah

Jumat, 7 Agustus 2026
KLH Bawa Peserta KELANA Belajar Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat di Ciamis
deNews

KLH Bawa Peserta KELANA Belajar Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat di Ciamis

Jumat, 7 Agustus 2026
Berbekal Pengalaman di Garut, Erwin Rianto Nugraha Emban Amanah Baru Pimpin DPMD Kabupaten Tasikmalaya
dePraja

Berbekal Pengalaman di Garut, Erwin Rianto Nugraha Emban Amanah Baru Pimpin DPMD Kabupaten Tasikmalaya

Jumat, 7 Agustus 2026
Dias Rukmana Praja Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta
dePolitik

Dias Rukmana Praja Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta

Jumat, 7 Agustus 2026
Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads
deNews

Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads

Jumat, 7 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Seorang Pria Tak Sadarkan Diri Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk

Minggu, 23 Maret 2025

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020

Kadinkes Purwakarta Resmikan Klinik Utama Shanaya

Jumat, 17 Maret 2023
Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Makan Korban Jiwa, Kadispenad Jelaskan Kronologi

Senin, 12 Mei 2025

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste