Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, H. Anang Susanto Suhendar, bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Banjaran, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, dan kepala desa se-Dapil VII ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Anang yang duduk di Komisi II DPR RI menyebutkan, Kabupaten Bandung menargetkan 15 ribu sertifikat tanah rampung pada 2026. Ia mengajak pemerintah desa dan masyarakat berperan aktif menyukseskan program tersebut.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung memaparkan tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan dokumen yuridis hingga penerbitan sertifikat. Masyarakat juga diingatkan menyiapkan dokumen kepemilikan tanah serta memasang patok batas bidang tanah.
BPN menjelaskan, biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali maksimal Rp150 ribu sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri.
Anang juga mendorong keringanan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu agar tidak menghambat penerbitan sertifikat. Menurutnya, PTSL merupakan upaya memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*** Sopandi

















