Dejurnal.com, Bandung – Pengajian rutin malam Jumat di Masjid Al-Haq, Margahayu, Kabupaten Bandung, kembali digelar pada Kamis (5/11/2026). Pada pekan pertama setiap bulannya, kajian diisi oleh Ustad H. Muhammad Nurdin, Mudir Pesantren Persis Rahayu, Margaasih, dengan membedah kitab Bulughul Maram.
Dalam kesempatan tersebut, Ustad Muhammad Nurdin melanjutkan pembahasan Bab Berjamaah dan Imamah. Materi kajian menitikberatkan pada keutamaan salat berjamaah, kedudukan imam, serta bagaimana seorang Muslim menyikapi pelaksanaan salat berjamaah, termasuk bagi makmum yang datang terlambat atau masbuk.
Di pekan pertama bulan November ini, merupakan bahasan terakhir Bab Berjama’ah dan Imamah sebelum pada pertemuan berikutnya menabahas Bab Shalat Musafir dan Yang Sakit. Pada pekan ini yang dibahas hadis nomor 446, 447,448, 449,459, dan 451.
Dalam pemaparannya, Muhammad Nurdin menjelaskan bahwa salat berjamaah memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibandingkan salat sendirian. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam hadis Rasulullah SAW bahwa salat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan salat sendirian.
Ia juga menjelaskan bahwa semakin banyak orang yang melaksanakan salat berjamaah, terdapat keutamaan tersendiri di dalamnya. Karena itu, umat Islam didorong untuk membangun kesadaran dan semangat memakmurkan masjid melalui pelaksanaan salat berjamaah.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk berjamaah tidak selalu sama di setiap daerah. Ada lingkungan yang tingkat kesadaran berjamaahnya sudah tumbuh dengan baik, tetapi ada pula wilayah yang masih membutuhkan pembinaan dan dorongan keagamaan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata berkaitan dengan kondisi kesehatan ataupun kemampuan ekonomi, melainkan juga menyangkut keimanan dan kesadaran seseorang dalam menjalankan ajaran agama.
Sebagai gambaran, ia menyebutkan aktivitas salat Subuh di Masjid Darul Ma’mur, Bali yang dapat diikuti sekitar 750 jamaah. Kondisi tersebut menjadi gambaran bagaimana kesadaran masyarakat untuk berjamaah dapat tumbuh ketika semangat keagamaan dan kebersamaan terus dibangun.
Selain membahas keutamaan salat berjamaah, kajian juga menyinggung persoalan makmum masbuk, yakni orang yang datang ketika salat berjamaah sudah berlangsung.
Dalam penjelasannya, orang yang datang terlambat tetap dianjurkan untuk bergabung dengan jamaah yang sedang berlangsung. Apabila imam telah mengakhiri salat dengan salam, makmum masbuk kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Pembahasan ini menjadi penting agar keterlambatan tidak dijadikan alasan untuk meninggalkan kesempatan salat berjamaah. Selama salat berjamaah masih berlangsung, seorang Muslim tetap dianjurkan mengikuti imam.
Melalui kajian kitab Bulughul Maram ini, jamaah diharapkan tidak hanya memahami dalil-dalil tentang salat berjamaah, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengajian rutin malam Jumat di Masjid Al-Haq Margahayu tersebut menjadi salah satu ikhtiar memperkuat pemahaman keagamaan sekaligus membangun budaya memakmurkan masjid di tengah masyarakat.***Sopandi


















