BerandadeNewsBawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi netralitas untuk kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), menjelang pemilihan Bupati/Wakil Bupati beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di Aula Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024)

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM), Wulan Syarifah mengatakan sosialisasi yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis menjelang hari pemungutan suara.

“Pencegahan itu dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan sosialisasi tersebut dapat dilakukan berulang-ulang kali atau tidak hanya satu kali saja dengan melibatkan berbagai segmentasi masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Wulan menyampaikan kali ini sosialisasi melibatkan kepala desa aparat desa dan BPD dengan mengambil simpul simpul organisasinya di tingkat kecamatan serta kabupaten untuk menyampaikan regulasi aturan-aturan kaitannya dengan netralitas kepala desa pemerintahan desa dan BPD.

“Untuk peserta yang hadir dalam sosialisasi netralitas yaitu kepala desa, perangkat desa dan BPD, peserta merupakan perwakilan dari tiap kecamatan dengan melibatkan ketua APDESI, Ketua BPD dan Ketua PPDI,”

Wulan mengungkapkan ada laporan pelanggaran yang sedang berproses dan ada juga yang sudah putus tidak lanjut ke pihak penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Yang sekarang sedang ditindaklanjuti dan berproses kemarin ada 1 dan ada kurang lebih 3 pelanggaran yang sudah putus karena tidak memenuhi unsur pelanggaran ya jadi tidak dilanjut ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” jelasnya

“Ini merupakan pelanggaran khusus kepala desa kalau untuk ASN sendiri belum ada laporan dan tindakan,” tambahnya.

Wulan memaparkan pelanggaran yang dilakukan salah satunya mengarahkan masyarakat untuk tidak memilih dan memilih salah satu pasangan calon.

“Sudah jelas sesuai aturan tidak boleh dilakukan apalagi kegiatannya saat di acara pengajian disisipi dengan ajakan-ajakan seperti itu,” tegasnya.

Dijelaskan Wulan, untuk pelanggaran yang sudah putus dan tidak dilanjutkan berupa pelanggaran melalui media sosial dengan upload status berisi arahan memilih suatu calon ada juga yang memakai baju dengan simbol calon tertentu.

Namun lanjut Wulan, setelah ditelusuri semua laporan pelanggaran tersebut memang tidak mengandung unsur pelanggaran jadi tidak dilanjutkan.

“Jadi hanya ada satu pelanggaran yang sekarang sedang berproses dan itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar itu terus dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Nay)**

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI