• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

bydejurnalcom
Selasa, 19 November 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Tyara Plaza,Selasa (19/11/2024)

Foto : Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Tyara Plaza,Selasa (19/11/2024)

ShareTweetSend

CIAMIS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi netralitas untuk kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), menjelang pemilihan Bupati/Wakil Bupati beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di Aula Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024)

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM), Wulan Syarifah mengatakan sosialisasi yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis menjelang hari pemungutan suara.

“Pencegahan itu dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan sosialisasi tersebut dapat dilakukan berulang-ulang kali atau tidak hanya satu kali saja dengan melibatkan berbagai segmentasi masyarakat,” ucapnya.

BacaJuga :

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Lebih lanjut Wulan menyampaikan kali ini sosialisasi melibatkan kepala desa aparat desa dan BPD dengan mengambil simpul simpul organisasinya di tingkat kecamatan serta kabupaten untuk menyampaikan regulasi aturan-aturan kaitannya dengan netralitas kepala desa pemerintahan desa dan BPD.

“Untuk peserta yang hadir dalam sosialisasi netralitas yaitu kepala desa, perangkat desa dan BPD, peserta merupakan perwakilan dari tiap kecamatan dengan melibatkan ketua APDESI, Ketua BPD dan Ketua PPDI,”

Wulan mengungkapkan ada laporan pelanggaran yang sedang berproses dan ada juga yang sudah putus tidak lanjut ke pihak penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Yang sekarang sedang ditindaklanjuti dan berproses kemarin ada 1 dan ada kurang lebih 3 pelanggaran yang sudah putus karena tidak memenuhi unsur pelanggaran ya jadi tidak dilanjut ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” jelasnya

“Ini merupakan pelanggaran khusus kepala desa kalau untuk ASN sendiri belum ada laporan dan tindakan,” tambahnya.

Wulan memaparkan pelanggaran yang dilakukan salah satunya mengarahkan masyarakat untuk tidak memilih dan memilih salah satu pasangan calon.

“Sudah jelas sesuai aturan tidak boleh dilakukan apalagi kegiatannya saat di acara pengajian disisipi dengan ajakan-ajakan seperti itu,” tegasnya.

Dijelaskan Wulan, untuk pelanggaran yang sudah putus dan tidak dilanjutkan berupa pelanggaran melalui media sosial dengan upload status berisi arahan memilih suatu calon ada juga yang memakai baju dengan simbol calon tertentu.

Namun lanjut Wulan, setelah ditelusuri semua laporan pelanggaran tersebut memang tidak mengandung unsur pelanggaran jadi tidak dilanjutkan.

“Jadi hanya ada satu pelanggaran yang sekarang sedang berproses dan itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar itu terus dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BawasluCiamis
Previous Post

KPU Ciamis Gelar Sosialisasi Pilkada Berintegritas di Dapil 6

Next Post

DKUKMP Bina SDM Usaha Industri Hasil Tembakau Cetak Produksi Rokok Berdaya Saing Unggul

Related Posts

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025

Pemicu Banjir Bandang, Ini Kata Anggota DPRD Garut Asli Karangtengah

Rabu, 1 Desember 2021

Evakuasi Korban Mati Tenggelam Siswa Mts di Ciamis Dramatis Sampai Malam

Sabtu, 16 Oktober 2021

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025

Ini Pejelasan Penjual Pupuk Kanada Phonska Diduga Palsu di Ciamis

Jumat, 18 Maret 2022
Camat Margahayu Taty Suharyati dan Kades Sukamenak Taufik.

Gedung UMKM dan Mini Soccer Desa Sukamenak Resmi Mulai Digunakan Per 1 Desember 2025

Minggu, 30 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste