CIAMIS,- Untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pemetaan terhadap potensi TPS rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Wulan Syarifah menyebutkan, dari hasil pemetaan, ditemukan 23 indikator potensi kerawanan TPS yang terbagi menjadi tiga kategori diantaranya tujuh indikator dengan potensi rawan tinggi, enam indikator yang sering terjadi, dan sepuluh indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan ini dilakukan berdasarkan data dari 2.084 TPS di 265 desa/kelurahan, dengan melibatkan 27 kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan di wilayah masing-masing,” ungkap Wulan dalam pernyataan resminya.
Indikator kerawanan TPS dipetakan mencakup delapan variabel utama yang meliputi:
1. Penggunaan Hak Pilih: Potensi masalah seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memenuhi syarat, DPTb, pemilih penyandang disabilitas, hingga riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
2. Keamanan: Ancaman intimidasi terhadap penyelenggara pemilu dan riwayat kekerasan.
3. Politik Uang: Potensi pelanggaran terkait jual beli suara.
4. Politisasi SARA: Manipulasi isu agama, ras, atau etnis.
5. Netralitas: Pelanggaran yang melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa, atau perangkat desa.
6. Logistik: Masalah distribusi seperti keterlambatan atau kerusakan logistik.
7. Lokasi TPS: Kesulitan akses, potensi konflik, risiko bencana, hingga kedekatan dengan posko pasangan calon atau lokasi strategis lainnya.
8. Jaringan Listrik dan Internet: Gangguan teknis di wilayah tanpa fasilitas memadai.
Lebih lanjut, Wulan menjelaskan langkah pencegahan dan pengawasan berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu Ciamis merancang strategi pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat.
Strategi tersebut meliputi patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, Kolaborasi dengan pemantau pemilu, pegiat kepemiluan, dan pengawas partisipatif, Pendirian posko pengaduan masyarakat di setiap level, baik offline maupun online.
“Selain itu, dilakukan juga pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan logistik pemilu tersedia tepat waktu, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, serta akurasi data pemilih,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis berharap pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai prinsip demokrasi.(Nay)**