Purwakarta,dejurnal.com – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta gencar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada. Penertiban dimulai sejak 24 November 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Trantibumas) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan hingga 26 November 2024. “Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga netralitas masa tenang sesuai aturan. Hingga 24 November kemarin, sebanyak 4.652 APK telah diturunkan dari berbagai lokasi di 17 kecamatan,” ujar Teguh.
Untuk APK yang terpasang di lokasi-lokasi sulit, seperti billboard tinggi, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta. Distarkim menyediakan kendaraan crane dan tenaga ahli guna mempermudah proses penurunan APK tersebut. “Alat berat diperlukan untuk APK besar yang berada di ketinggian. Namun, kendala terbatasnya kendaraan membuat proses sedikit lambat,” tambah Teguh.
Sebanyak 85 personel Satpol PP dikerahkan untuk mempercepat penertiban di seluruh wilayah Purwakarta. Proses ini melibatkan pengawasan ketat untuk memastikan semua APK diturunkan tepat waktu. “Kami optimis bahwa semua APK, termasuk yang sulit dijangkau, dapat ditertibkan paling lambat 26 November,” tegasnya.
Langkah ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif selama masa tenang, agar masyarakat dapat fokus pada persiapan pemilu tanpa gangguan visual dari alat kampanye. Teguh mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan kampanye demi menjaga integritas Pemilu 2024.
Dengan upaya maksimal yang dilakukan oleh Satpol PP dan Distarkim, diharapkan Purwakarta akan bersih dari APK dalam waktu yang ditargetkan, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lebih tertib dan lancar.***budi