Dejurnal.com, Bandung – Ketua Tim Pemenengan pasangan calon (Paslon) Bupati- Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, Tedi Surahman mengaku pihaknya akan menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Bandung.
“Di PPK itu, di 31 kecamatan kita menolak menandatangani perhitungan pleno PPK, apa lagi nanti di KPU otomatis kita sama menolak juga, ” kata Tedi Surahman kepada Dejurnal. com, di Margahayu, Senin (2/12/2024).
Penolakan penandatanganan rekapitulasi itu, menurut Tedi Surahman karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 penuh kecurangan.
“Bukan diduga lagi ada kecurangan, tapi nyata kecurangannya,” tandas Tedi.
Ia menyebut, berbagai kecurangan dan pelanggaran nyata di depan mata dan tidak malu lagi dilakukan. Sayangnya, menur Tedi Bawaslu seperti tutup mata dan tidak berdaya dengan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut.
Tim 01, aku Tedi tidak anti kekalahan. Hanya, persoalan ini bukan semata menolak atau menerima hasil penghitungan suara saja, tapi bagaimana proses suara itu diraih.
Menurut Tedi, pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan lawan dengan melibatkan berbagai unsur baik aparat pemerintahan mulai dari kepala dinas sampai dengan kepala desa, tidak hanya pihaknya yang bisa melihat tapi yang awam pun bisa.
Tedi juga mempersoalkan masifnya bantuan
yang bersumber dari APBD yang seharusnya itu tidak dilakukan sesuai dengan edaran dari Kemendagri. “Nah ini kan jadi ironis. Bahkan ini juga seolah-olah dibiarkan oleh penyelenggara Pemilukada sendiri,” katanya.
Tedi menilai Bawaslu seolah-olah tidak berdaya, hanya menjadi penonton. “Seharusnya kan jemput bola. Kalau hanya mau jadi penonton, ya sudah diluar arena saja. Kalau merasa di dalam ya harusnya Bawaslu berani,” kata Tedi Surahman.
Ditanya dengan yakin kecurangan pihak lawan bukan sekedar dugaan, bagaimana langkah ke Mahkamah Konstitusi? Tedi menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan pihaknya. *** Sopandi