BerandadeBisnisPemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

Purwakarta,dejurnal.com – Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berada di posisi kedua pencapaian terbanyak penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM yaitu sebanyak 36.553 atau 187.16 target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan target penerbitan dari Pemprov Jabar sebanyak 19.529 NIB namun Purwakarta dapat menerbitkan 36.553 NIB sejak Januari hingga 5 Desember 2024.

Hal tersebut diketahui dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerbitan NIB, bertempat di Aula Janaka Setda Kabupaten Purwakarta pada Senin 9 Desember 2024.

“Hasil rapat evaluasi kemarin, tercatat per 5 Desember 2024, Kabupaten Purwakarta di peringkat kedua dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Di mana Purwakarta dapat melampaui target NIB yang diterbitkan sebanyak 187.16 persen atau dengan jumlah NIB sebanyak 36.553,” kata Norman Nugraha, Selasa 10 Desember 2024.

Norman menjelaskan pencapaian tersebut berkat kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak dari petugas DPMPTSP Purwakarta, kecamatan hingga desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Seperti adanya pelayanan penerbitan NIB melalui gebyar pelayanan terjadwal di kecamatan, pelayanan publik terpadu, pelayanan di tingkat desa hingga pelayanan jemput bola. “Petugas DPMPTSP Purwakarta juga melakukan pelatihan kepada operator desa terkait penerbitan NIB,” ujarnya.

Norman menambahkan, jumlah penerbitan NIB di Purwakarta akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. “Kita optimis sampai akhir tahun jumlahnya akan bertambah,” kata Norman Nugraha.

Untuk diketahui, dalam agenda tersebut juga dilakukan pemberian reward kepada 3 kecamatan terbaik dalam penerbitan NIB per bulan November 2024. Pertama, Kecamatan Bojong dengan penerbitan NIB sebanyak 2.552, kedua Kecamatan Plered dengan jumlah 1.876 NIB dan ketiga Kecamatan Sukatani dengan penerbitan NIB sebanyak 1.777.***budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI