• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMK Ciamis Naik 6.5 Persen Untuk 2025, Ini Harapan Pengusaha

bydejurnalcom
Sabtu, 14 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

ShareTweetSend

Ciamis – Untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Rapat tersebut menghasilkan kebijakan upah minum kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dari tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis Rudi menjelaskan sesuai hasil rapat maka UMK Ciamis tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

BacaJuga :

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

“Berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Jadi penerapan telah dihitung pemerintah pusat kita tinggal menetapkan dalam pleno saja,” ujarnya.

Menurut Rudi, rapat pleno berjalan lancar tidak ada perdebatan yang alot. Rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Ciamis ini dihadiri oleh, unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta akademisi.

“Semua yang hadir menyetujui hasil rapat yang selanjutnya diusulkan atau direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). Penetapan sendiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sampai tanggal 18 Desember jadi kita masih punya waktu,” katanya.

Rudi menjelaskan, UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.446. kemudian naik menjadi Rp 135.815 untuk UMK tahun 2025. Menurut Rudi, UMK Ciamis tersebut masih di atas UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232.

“Dengan demikian sesuai hasil rapat maka UMK kita masih di atas provinsi, kalau perhitungannya masih di bawah provinsi maka kita harus mengikuti ke UMP Provinsi,” ungkapnya.

Rudi menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Ciamis 2025 yang akan ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ke depan Diskaner Ciamis akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

“Untuk pengaduan kitu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis Ekky Bratakusumah menyampaikan dengan kenaikan UMK Ciamis sebesar 6,5 persen dirinya mengaku jika itu berat bagi pengusaha. Terlebih nantinya akan ada kenaikan pajak PPN 12 persen. Selain itu juga, daya beli masyarakat saat ini kurang semua ini berdampak pada investor yang mau berinvestasi di Ciamis.

“Kenaikan yang begitu besar bagi pengusaha memang berat, tapi apapun alasannya tetap harus mengkritik. Kami para bagian dari pengusaha maupun Serikat pekerja punya komitmen terhadap Ciamis, agar Ciamis maju dan kondusif. Itu yang lebih penting, semoga ke depan kami masih mampu membawa investor ke Ciamis,” tegasnya

Ekky menyebut, dalam rapat pleno tidak terjadi perdebatan karena kenaikan UMK sudah ditentukan pemerintah 6,5 persen. Hanya sebagai pengusaha menyampaikan sedikit unek-unek yang masih dianggap hal yang wajar. Dirinya menekankan tetap mengikuti peraturan pemerintah karena yang paling penting dunia usaha di Ciamis tetap kondusif.

“Memang tidak dipungkiri pengaruh kenaikan UMK ini pasti akan sangat terasa karena terbilang tinggi. Tapi karena kita ingin mendukung pemerintahan, ingin punya komitmen untuk Ciamis yang maju dan lebih baik maka mau tidak mau kita harus setuju, semoga saja perekonomian ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peluncuran Rumah Aspirasi Berdaya, Wadah Penampung Aspirasi dan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

Next Post

Kodim 0613 Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke 79, Ini Pesan Kasad TNI AD

Related Posts

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026
Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Kejar Target PAD RP 2 Triliun Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan “Gerebeg Pajak”

Kamis, 27 Februari 2025

Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

Jumat, 11 April 2025

Secara Gotong Royong Dapur Rumah Mak Uju Diperbaiki

Selasa, 6 Oktober 2020

Dua Kasus Viral, Kemenag Garut Himbau Calon Jamaah Umrah Waspadai Travel Bermasalah

Rabu, 26 November 2025

Camat Karangpawitan : Perusakan Masjid Al Umam Tak Ada Kaitan Pilkades Serentak

Kamis, 27 Mei 2021
Ketua MPC Pemuda Pancasila H Delit Suparman bersama Pengurus Bidang

Warga Cibalong Tewas Dikeroyok Adalah Anggota Pemuda Pancasila Garut, Ini Kata H. Delit Suparman

Jumat, 28 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste