BerandadeNewsRegionalPSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Dejurnal.com, Garut – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut dilaksanakan untuk 14 kecamatan. Hal itu terungkap dalam hasil rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda Kabupaten Garut di Ruang Pamengkang, senin (4/5/2020).

Rakor yang dihadiri Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH., MP, Wakil Bupati Garut (dr. H. Helmi Budiman), Dandim 0611/Garut (Letkol Inf Erwin Agung T.W.A, ST., M.Tr (Han)), Kapolres Garut (AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.IK, M.IK.), Ketua DPRD Kab Garut (Hj. Euis Ida Wartiah), Kajari Garut (Sugeng Hariadi, SH., MH), Ketua Pengadilan Negeri Garut (Dr Hasanudin,SH,MH), ekda Garut (Ir. Deni Suherlan, M.Si), Asda I (Drs. H. Nurdin Yana, M.H), Kakesbangpol (Drs. Wahyu Wijaya, M.Si) serta yang lainnya telah menetapkan PSBB untuk 14 kecamatan di Kabupaten Garut.

Adapun 14 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB adalah
1. Kec. Garut Kota

2. Kec. Tarogong Kidul

3. Kec. Tarogong Kaler

4. Kec. Banyuresmi

5. Kec. Cilawu.

6. Kec. Karangpawitan

7. Kec. Wanaraja

8. Kec. Cibatu

9. Kec. Selaawi

10. Kec. Limbangan

11. Kec. Kadungora

12. Kec. Cikajang

13. Kec. Cigedug

14. Kec. Cisurupan

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Garut, di mulai tanggal 06 Mei s.d 19 Mei 2020, namun akan diperpanjang apabila dipandang perlu.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI