• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMK Ciamis Naik 6.5 Persen Untuk 2025, Ini Harapan Pengusaha

bydejurnalcom
Sabtu, 14 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

ShareTweetSend

Ciamis – Untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Rapat tersebut menghasilkan kebijakan upah minum kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dari tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis Rudi menjelaskan sesuai hasil rapat maka UMK Ciamis tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

BacaJuga :

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

“Berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Jadi penerapan telah dihitung pemerintah pusat kita tinggal menetapkan dalam pleno saja,” ujarnya.

Menurut Rudi, rapat pleno berjalan lancar tidak ada perdebatan yang alot. Rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Ciamis ini dihadiri oleh, unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta akademisi.

“Semua yang hadir menyetujui hasil rapat yang selanjutnya diusulkan atau direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). Penetapan sendiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sampai tanggal 18 Desember jadi kita masih punya waktu,” katanya.

Rudi menjelaskan, UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.446. kemudian naik menjadi Rp 135.815 untuk UMK tahun 2025. Menurut Rudi, UMK Ciamis tersebut masih di atas UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232.

“Dengan demikian sesuai hasil rapat maka UMK kita masih di atas provinsi, kalau perhitungannya masih di bawah provinsi maka kita harus mengikuti ke UMP Provinsi,” ungkapnya.

Rudi menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Ciamis 2025 yang akan ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ke depan Diskaner Ciamis akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

“Untuk pengaduan kitu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis Ekky Bratakusumah menyampaikan dengan kenaikan UMK Ciamis sebesar 6,5 persen dirinya mengaku jika itu berat bagi pengusaha. Terlebih nantinya akan ada kenaikan pajak PPN 12 persen. Selain itu juga, daya beli masyarakat saat ini kurang semua ini berdampak pada investor yang mau berinvestasi di Ciamis.

“Kenaikan yang begitu besar bagi pengusaha memang berat, tapi apapun alasannya tetap harus mengkritik. Kami para bagian dari pengusaha maupun Serikat pekerja punya komitmen terhadap Ciamis, agar Ciamis maju dan kondusif. Itu yang lebih penting, semoga ke depan kami masih mampu membawa investor ke Ciamis,” tegasnya

Ekky menyebut, dalam rapat pleno tidak terjadi perdebatan karena kenaikan UMK sudah ditentukan pemerintah 6,5 persen. Hanya sebagai pengusaha menyampaikan sedikit unek-unek yang masih dianggap hal yang wajar. Dirinya menekankan tetap mengikuti peraturan pemerintah karena yang paling penting dunia usaha di Ciamis tetap kondusif.

“Memang tidak dipungkiri pengaruh kenaikan UMK ini pasti akan sangat terasa karena terbilang tinggi. Tapi karena kita ingin mendukung pemerintahan, ingin punya komitmen untuk Ciamis yang maju dan lebih baik maka mau tidak mau kita harus setuju, semoga saja perekonomian ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peluncuran Rumah Aspirasi Berdaya, Wadah Penampung Aspirasi dan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

Next Post

Kodim 0613 Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke 79, Ini Pesan Kasad TNI AD

Related Posts

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM
dehukum

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM

Jumat, 9 Oktober 2026
Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur
depemerintahan

Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur

Jumat, 9 Oktober 2026
Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Perayaan Milangkala Desa Gunungleutik Ke-142 : Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 27 September 2025

Pemerintah Desa Cihaur Cibeber Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap IV

Jumat, 11 September 2020

Kebakaran Tiga Rumah Permanen di Garut, Polisi Cek TKP

Rabu, 7 Juni 2023

DPRD Purwakarta Setujui APBD Perubahan 2021

Selasa, 28 September 2021
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Masih Ingat Dadang ‘Buaya’? Perkaranya Bakal Segera Disidangkan

Jumat, 20 Agustus 2021

Sat Polairud Berhasil Mempertemukan Seorang Anak Perempuan yang terpisah dari Orangtuanya di Pantai Karang Hawu Saat Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste