• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMK Ciamis Naik 6.5 Persen Untuk 2025, Ini Harapan Pengusaha

bydejurnalcom
Sabtu, 14 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

ShareTweetSend

Ciamis – Untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Rapat tersebut menghasilkan kebijakan upah minum kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dari tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis Rudi menjelaskan sesuai hasil rapat maka UMK Ciamis tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

BacaJuga :

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

“Berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Jadi penerapan telah dihitung pemerintah pusat kita tinggal menetapkan dalam pleno saja,” ujarnya.

Menurut Rudi, rapat pleno berjalan lancar tidak ada perdebatan yang alot. Rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Ciamis ini dihadiri oleh, unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta akademisi.

“Semua yang hadir menyetujui hasil rapat yang selanjutnya diusulkan atau direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). Penetapan sendiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sampai tanggal 18 Desember jadi kita masih punya waktu,” katanya.

Rudi menjelaskan, UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.446. kemudian naik menjadi Rp 135.815 untuk UMK tahun 2025. Menurut Rudi, UMK Ciamis tersebut masih di atas UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232.

“Dengan demikian sesuai hasil rapat maka UMK kita masih di atas provinsi, kalau perhitungannya masih di bawah provinsi maka kita harus mengikuti ke UMP Provinsi,” ungkapnya.

Rudi menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Ciamis 2025 yang akan ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ke depan Diskaner Ciamis akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

“Untuk pengaduan kitu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis Ekky Bratakusumah menyampaikan dengan kenaikan UMK Ciamis sebesar 6,5 persen dirinya mengaku jika itu berat bagi pengusaha. Terlebih nantinya akan ada kenaikan pajak PPN 12 persen. Selain itu juga, daya beli masyarakat saat ini kurang semua ini berdampak pada investor yang mau berinvestasi di Ciamis.

“Kenaikan yang begitu besar bagi pengusaha memang berat, tapi apapun alasannya tetap harus mengkritik. Kami para bagian dari pengusaha maupun Serikat pekerja punya komitmen terhadap Ciamis, agar Ciamis maju dan kondusif. Itu yang lebih penting, semoga ke depan kami masih mampu membawa investor ke Ciamis,” tegasnya

Ekky menyebut, dalam rapat pleno tidak terjadi perdebatan karena kenaikan UMK sudah ditentukan pemerintah 6,5 persen. Hanya sebagai pengusaha menyampaikan sedikit unek-unek yang masih dianggap hal yang wajar. Dirinya menekankan tetap mengikuti peraturan pemerintah karena yang paling penting dunia usaha di Ciamis tetap kondusif.

“Memang tidak dipungkiri pengaruh kenaikan UMK ini pasti akan sangat terasa karena terbilang tinggi. Tapi karena kita ingin mendukung pemerintahan, ingin punya komitmen untuk Ciamis yang maju dan lebih baik maka mau tidak mau kita harus setuju, semoga saja perekonomian ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peluncuran Rumah Aspirasi Berdaya, Wadah Penampung Aspirasi dan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

Next Post

Kodim 0613 Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke 79, Ini Pesan Kasad TNI AD

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Tingkatkan Layanan Inklusif Lewat Bimtek Bahasa Isyarat di Sumedang
deNews

Disdukcapil Ciamis Tingkatkan Layanan Inklusif Lewat Bimtek Bahasa Isyarat di Sumedang

Selasa, 18 November 2025
Disdik Ciamis Fasilitasi 50 Guru SD Tingkatkan Kemampuan Digitalisasi Pembelajaran
deNews

Disdik Ciamis Fasilitasi 50 Guru SD Tingkatkan Kemampuan Digitalisasi Pembelajaran

Selasa, 18 November 2025
Kualitas Sungai Ciseel Masih Aman, DPRKPLH Ciamis Pastikan Baku Mutu Terpenuhi Meski Keruh Secara Visual
deNews

Kualitas Sungai Ciseel Masih Aman, DPRKPLH Ciamis Pastikan Baku Mutu Terpenuhi Meski Keruh Secara Visual

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Parlementaria

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG
deNews

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

Senin, 17 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

Dishub Kabupaten Garut Merespons Terkait Rencana Penambahan Jalur Kereta Api

Minggu, 13 April 2025

Polsek Leles Gelar Kerja Bakti Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025

Dealer Tridjaya Motor Pagaden Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Februari 2023

Apdesi Garut : Masyarakat Diminta Objektif Menilai Persoalan Desa

Selasa, 2 Juli 2019

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste