• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMK Ciamis Naik 6.5 Persen Untuk 2025, Ini Harapan Pengusaha

bydejurnalcom
Sabtu, 14 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

ShareTweetSend

Ciamis – Untuk menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja, Kamis (12/12/2024).

Rapat tersebut menghasilkan kebijakan upah minum kabupaten Ciamis untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 135.815 dari tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis Rudi menjelaskan sesuai hasil rapat maka UMK Ciamis tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.225.279. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

BacaJuga :

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

“Berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Jadi penerapan telah dihitung pemerintah pusat kita tinggal menetapkan dalam pleno saja,” ujarnya.

Menurut Rudi, rapat pleno berjalan lancar tidak ada perdebatan yang alot. Rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Ciamis ini dihadiri oleh, unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta akademisi.

“Semua yang hadir menyetujui hasil rapat yang selanjutnya diusulkan atau direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). Penetapan sendiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sampai tanggal 18 Desember jadi kita masih punya waktu,” katanya.

Rudi menjelaskan, UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.446. kemudian naik menjadi Rp 135.815 untuk UMK tahun 2025. Menurut Rudi, UMK Ciamis tersebut masih di atas UMP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232.

“Dengan demikian sesuai hasil rapat maka UMK kita masih di atas provinsi, kalau perhitungannya masih di bawah provinsi maka kita harus mengikuti ke UMP Provinsi,” ungkapnya.

Rudi menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Ciamis 2025 yang akan ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ke depan Diskaner Ciamis akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

“Untuk pengaduan kitu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis Ekky Bratakusumah menyampaikan dengan kenaikan UMK Ciamis sebesar 6,5 persen dirinya mengaku jika itu berat bagi pengusaha. Terlebih nantinya akan ada kenaikan pajak PPN 12 persen. Selain itu juga, daya beli masyarakat saat ini kurang semua ini berdampak pada investor yang mau berinvestasi di Ciamis.

“Kenaikan yang begitu besar bagi pengusaha memang berat, tapi apapun alasannya tetap harus mengkritik. Kami para bagian dari pengusaha maupun Serikat pekerja punya komitmen terhadap Ciamis, agar Ciamis maju dan kondusif. Itu yang lebih penting, semoga ke depan kami masih mampu membawa investor ke Ciamis,” tegasnya

Ekky menyebut, dalam rapat pleno tidak terjadi perdebatan karena kenaikan UMK sudah ditentukan pemerintah 6,5 persen. Hanya sebagai pengusaha menyampaikan sedikit unek-unek yang masih dianggap hal yang wajar. Dirinya menekankan tetap mengikuti peraturan pemerintah karena yang paling penting dunia usaha di Ciamis tetap kondusif.

“Memang tidak dipungkiri pengaruh kenaikan UMK ini pasti akan sangat terasa karena terbilang tinggi. Tapi karena kita ingin mendukung pemerintahan, ingin punya komitmen untuk Ciamis yang maju dan lebih baik maka mau tidak mau kita harus setuju, semoga saja perekonomian ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peluncuran Rumah Aspirasi Berdaya, Wadah Penampung Aspirasi dan Memberikan Solusi Bagi Masyarakat

Next Post

Kodim 0613 Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke 79, Ini Pesan Kasad TNI AD

Related Posts

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65
deNews

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

ilustrasi

Arus Balik di Jalur Nagreg Bandung Padat Merayap

Sabtu, 5 April 2025

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025

Peduli Korban Banjir dan Kebakaran, Jagasatru, Komunitas Ojol Gbot, EFRO Dan Srs Gelar Baksos

Minggu, 18 Oktober 2020

Tidak ada Penambahan Warga Positif Covid-19 Di Purwakarta

Jumat, 8 Mei 2020

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Terkait Isu Penggerebekan dan Wanita Simpanan, Kades Cimaragas Buka-Bukaan

Senin, 22 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste