• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ahli Hukum Bandung Dorong Terpidana Penggelapan yang Kabur Dapat Segera Diusut Tuntas

bydejurnalcom
Jumat, 3 Januari 2025
Reading Time: 1 mins read
Ahli Hukum Bandung Dorong Terpidana Penggelapan yang Kabur Dapat Segera Diusut Tuntas
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum pada Bareskrim POLRI, Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD menyatakan keprihatinnya atas adanya terpidana yang telah divonis bersalah telah melakukan tindak pidana tiba-tiba saja terpidananya menghilang atau kabur, sehingga Jaksa penuntut umum tidak bisa mengeksekusi.

Hal itu disampaikan Andika Dutha Bachari dalam konferensi Pers selepas acara Forum Group Discussion di Gedung Rektorat UPI.

Keprihatinan Andika yang juga merupakan Dewan Fakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia terkhusus menyoroti terpidana Adetya Yessy Septiany Alias Sasa dalam kasus penggelapan yang telah divonis bersalah melakukan pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

“Peristiwa kaburnya terpidana yang tidak dapat diekseksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk pada masyarakat yang dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” terangnya, Kamis (2/1/2025)

Sehingga, lanjut Andika, hal tersebut dapat mengancam ketertiban umum di masyarakat. Andika juga menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa pihak yang tidak preventif terhadap persoalan ini.

“Siapapun yang sengaja telah menyembunyikan atau melarikan terpidana yang semestinya harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya maka perbuatan tersebut tergolong sebagai Perbuatan Obstructuion of Justice yaitu merintangi atau menghalang-halangi penegakan keadilan dan/atau proses hukum yang mana perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP,” terangnya.

Andika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung yang pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 ini telah memasukkan terpidana Sdri. Adetya Yessy Septiany Alias Sasa ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mudah-mudahan saja upaya tersebut tidak berhenti sampai pada menetapkan terpidana dengan status yang masuk kedalam daftar pencarian orang, tapi ditindaklanjuti secara kongkrit kemampuan dan infrastruktur hukum yang dimiliki untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terpidana agar dapat segera dapat dieksekusi untukmempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” terangnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Awali Kerja di Tahun 2025 Desa Gajahmekar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : Intinya Program Pembangunan Dirasakan Seluruh Masyarakat

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Sembilan SKPD Itu Bukan Bayar Zakat Tapi Infaq

Kamis, 22 Maret 2018

Lama Menghilang Di Dunia Pergerakan, Ini Yang Dilakukan Aktifis Garut Haryono

Kamis, 11 Juni 2020

Disebut Tak Ada Bisnis Buku Di SMAN 1 Pagaden, Masih Ada Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Bahan Ajar Rp 190 Ribu

Rabu, 16 September 2020
Kepala Badan Kesbangpol Garut, Drs. Wahyudijaya, M.Si.

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 27 Maret 2021
Foto : Akademi Maritim (AKMI) Suaka Bahari Cirebon menggelar program Transformasi UMKM Digital Desa di Aula Kecamatan Baregbeg, Kamis (21/11/2024)

AKMI Cirebon Gelar Program Transformasi UMKM Digital, Ciptakan Desa Digital Baregbeg

Kamis, 21 November 2024

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste