Dejurnal.com, Kota Bandung – Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum pada Bareskrim POLRI, Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD menyatakan keprihatinnya atas adanya terpidana yang telah divonis bersalah telah melakukan tindak pidana tiba-tiba saja terpidananya menghilang atau kabur, sehingga Jaksa penuntut umum tidak bisa mengeksekusi.
Hal itu disampaikan Andika Dutha Bachari dalam konferensi Pers selepas acara Forum Group Discussion di Gedung Rektorat UPI.
Keprihatinan Andika yang juga merupakan Dewan Fakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia terkhusus menyoroti terpidana Adetya Yessy Septiany Alias Sasa dalam kasus penggelapan yang telah divonis bersalah melakukan pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Peristiwa kaburnya terpidana yang tidak dapat diekseksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk pada masyarakat yang dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” terangnya, Kamis (2/1/2025)
Sehingga, lanjut Andika, hal tersebut dapat mengancam ketertiban umum di masyarakat. Andika juga menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa pihak yang tidak preventif terhadap persoalan ini.
“Siapapun yang sengaja telah menyembunyikan atau melarikan terpidana yang semestinya harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya maka perbuatan tersebut tergolong sebagai Perbuatan Obstructuion of Justice yaitu merintangi atau menghalang-halangi penegakan keadilan dan/atau proses hukum yang mana perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP,” terangnya.
Andika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung yang pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 ini telah memasukkan terpidana Sdri. Adetya Yessy Septiany Alias Sasa ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mudah-mudahan saja upaya tersebut tidak berhenti sampai pada menetapkan terpidana dengan status yang masuk kedalam daftar pencarian orang, tapi ditindaklanjuti secara kongkrit kemampuan dan infrastruktur hukum yang dimiliki untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terpidana agar dapat segera dapat dieksekusi untukmempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” terangnya.***Raesha