• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ahli Hukum Bandung Dorong Terpidana Penggelapan yang Kabur Dapat Segera Diusut Tuntas

bydejurnalcom
Jumat, 3 Januari 2025
Reading Time: 1 min read
Ahli Hukum Bandung Dorong Terpidana Penggelapan yang Kabur Dapat Segera Diusut Tuntas
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum pada Bareskrim POLRI, Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD menyatakan keprihatinnya atas adanya terpidana yang telah divonis bersalah telah melakukan tindak pidana tiba-tiba saja terpidananya menghilang atau kabur, sehingga Jaksa penuntut umum tidak bisa mengeksekusi.

Hal itu disampaikan Andika Dutha Bachari dalam konferensi Pers selepas acara Forum Group Discussion di Gedung Rektorat UPI.

Keprihatinan Andika yang juga merupakan Dewan Fakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia terkhusus menyoroti terpidana Adetya Yessy Septiany Alias Sasa dalam kasus penggelapan yang telah divonis bersalah melakukan pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

BacaJuga :

Di Tengah Kemarau Panjang, Polres Purwakarta Kawal Shalat Istisqa Bersama Masyarakat

Yayan Supyan Bawa Inovasi Dukcapil Ciamis ke 10 Besar ASN Jabar

Dari Ibadah hingga Olah Napas, H. Akasah Ceritakan Pengalaman di Pesantren Ampuh Darussalam

“Peristiwa kaburnya terpidana yang tidak dapat diekseksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk pada masyarakat yang dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” terangnya, Kamis (2/1/2025)

Sehingga, lanjut Andika, hal tersebut dapat mengancam ketertiban umum di masyarakat. Andika juga menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa pihak yang tidak preventif terhadap persoalan ini.

“Siapapun yang sengaja telah menyembunyikan atau melarikan terpidana yang semestinya harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya maka perbuatan tersebut tergolong sebagai Perbuatan Obstructuion of Justice yaitu merintangi atau menghalang-halangi penegakan keadilan dan/atau proses hukum yang mana perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP,” terangnya.

Andika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung yang pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 ini telah memasukkan terpidana Sdri. Adetya Yessy Septiany Alias Sasa ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mudah-mudahan saja upaya tersebut tidak berhenti sampai pada menetapkan terpidana dengan status yang masuk kedalam daftar pencarian orang, tapi ditindaklanjuti secara kongkrit kemampuan dan infrastruktur hukum yang dimiliki untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terpidana agar dapat segera dapat dieksekusi untukmempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” terangnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Awali Kerja di Tahun 2025 Desa Gajahmekar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : Intinya Program Pembangunan Dirasakan Seluruh Masyarakat

Related Posts

Tangis dan Doa Jurnalis Ciamis untuk 5 Rekan yang Hilang di Anak Krakatau
deNews

Tangis dan Doa Jurnalis Ciamis untuk 5 Rekan yang Hilang di Anak Krakatau

Kamis, 17 September 2026
Kapolda Jabar Titip Pesan untuk Ciamis: Kota Santri Harus Jadi Rumah bagi Semua
deNews

Kapolda Jabar Titip Pesan untuk Ciamis: Kota Santri Harus Jadi Rumah bagi Semua

Kamis, 17 September 2026
Bupati Garut Membuka Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026
deNews

Bupati Garut Membuka Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026

Kamis, 17 September 2026
Di Tengah Kemarau Panjang, Polres Purwakarta Kawal Shalat Istisqa Bersama Masyarakat
Nasional

Di Tengah Kemarau Panjang, Polres Purwakarta Kawal Shalat Istisqa Bersama Masyarakat

Kamis, 17 September 2026
Yayan Supyan Bawa Inovasi Dukcapil Ciamis ke 10 Besar ASN Jabar
deNews

Yayan Supyan Bawa Inovasi Dukcapil Ciamis ke 10 Besar ASN Jabar

Kamis, 17 September 2026
Dari Ibadah hingga Olah Napas, H. Akasah Ceritakan Pengalaman di Pesantren Ampuh Darussalam
deNews

Dari Ibadah hingga Olah Napas, H. Akasah Ceritakan Pengalaman di Pesantren Ampuh Darussalam

Kamis, 17 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ruang Pelayanan Desa Cikidang Tampil dengan Wajah Baru, Demi Kenyamanan Masyarakat Desa

Kamis, 8 Agustus 2024

Daboribo Puji dan Kritis Kinerja Kejari Garut Pada HUT 60 Tahun Adhyaksa

Kamis, 23 Juli 2020

Terkait Banjir Leles, Bupati Garut Gelar Dengar Pendapat

Minggu, 23 Juni 2019

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025

Tak Ada Saling Tuding Penyebab Banjir Bandang, Bupati Garut Minta Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Selasa, 30 November 2021
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste