• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

bydejurnalcom
Jumat, 24 Januari 2025
Reading Time: 2 mins read
Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Langkah itu merupakan respons langsung terhadap seruan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran APBN dan APBD tahun 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Selain pemangkasan anggaran perjalanan dinas, kata Buati Bandung pihaknya juga meminta para Kepala OPD untuk menghilangkan kegiatan-kegiatan seremonial, terlebih yang tidak memiliki output yang jelas.

BacaJuga :

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan PWI

Bupati Herdiat Hadir di Sindangrasa Salurkan Bantuan dan Bangkitkan Semangat Warga Sambut Lebaran

Jelang Idul Fitri, Bupati Herdiat Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga dan Anak Yatim

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, saya minta perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Selain itu, acara-acara seremonial dan yang tidak jelas outputnya juga harus disetop,” ujar Bupati Dadang Supriatna saat Rakor bersama para Kepala OPD di Gedung Moh Toha, Jum’at (24/1/2025).

Dadang Supriatna meminta agar perjalanan dinas yang selama ini dilakukan, harus dievaluasi secara ketat sehingga anggaran perjalanan dinas dapat dihemat minimal 50 persen.

Ia menjelaskkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen bukanlah sekadar target angka, melainkan sebuah komitmen nyata untuk dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Anggaran hasil efisiensi akan difokuskan pada program dan kegiatan yang memiliki output dan outcome yang jelas serta berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kita akan lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat terutama untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik,” katanya.

Bupati menegaskan Pemkab Bandung berkomitmen untuk menjalankan Inpres tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia meminta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bandung untuk segera menyusun rencana kerja yang disesuaikan dengan instruksi Bupati dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita sangat paham harus mendukung dan menyukseskan program Pak Presiden. Saya minta para Kepala OPD untuk melaksanakan instruksi presiden ini. Saya akan lihat dan evaluasi,” kata Bupati Bedas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus bagi para kepala daerah agar memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator Tedi Supriadi, POR DPRD Pernah Diadakan Sekali dalam Satu Periode : Berharap Tiap Tahun Digelar

Next Post

Sekda Garut Lakukan Pertemuan Dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan, Bahas Ini

Related Posts

4 Orang Mendaftar Pilkades PAW Desa Marsel, Panitia Akan Seleksi 2 April 2026
GerbangDesa

4 Orang Mendaftar Pilkades PAW Desa Marsel, Panitia Akan Seleksi 2 April 2026

Kamis, 19 Maret 2026
Momentum Ramadan 2026: Kapolsek Pagaden Satukan Polisi dan XTC–Brigez, Pesan Tegas Tinggalkan Aksi Meresahkan
Hukum dan Kriminal

Momentum Ramadan 2026: Kapolsek Pagaden Satukan Polisi dan XTC–Brigez, Pesan Tegas Tinggalkan Aksi Meresahkan

Rabu, 18 Maret 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Targetkan Pengumpulan Zakat Tahun Ini Rp18 Miliar, KH. Yusuf Ali Tantowi : Yakin Tercapai
deNews

BAZNAS Kabupaten Bandung Targetkan Pengumpulan Zakat Tahun Ini Rp18 Miliar, KH. Yusuf Ali Tantowi : Yakin Tercapai

Rabu, 18 Maret 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan PWI
deNews

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan PWI

Rabu, 18 Maret 2026
Bupati Herdiat Hadir di Sindangrasa Salurkan Bantuan dan Bangkitkan Semangat Warga Sambut Lebaran
deNews

Bupati Herdiat Hadir di Sindangrasa Salurkan Bantuan dan Bangkitkan Semangat Warga Sambut Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026
Foto : Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya saat memberikan santunan kepada salah seorang anak. Rabu (18/03/2026)
deNews

Jelang Idul Fitri, Bupati Herdiat Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga dan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Konfercab GMNI Garut : Fokus Pada Penguatan Sebagai Motor Penggerak Perubahan

Selasa, 4 Maret 2025

Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Rabu, 13 Mei 2020

Jangan Terprovokasi Terhadap Berita Hoax UU Cipta kerja

Minggu, 11 Oktober 2020

Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan

Selasa, 18 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste